"DPRD DKI harus melaporkan kasus ini ke KPK. Apalagi, pihak KPK pada tanggal 8 Juni 2014 sudah menyatakan ada indikasi korupsi yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Agung Podomoro," kata Prijanto kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2014).
Menurut Prijanto, pada dasarnya, membangun stadion sebagai persiapan untuk pelaksanaan ajang Asian Games 2018 memang penting. Namun, kata dia, lahan yang digunakan tidak boleh ada masalah. Hal itulah yang dianggap Prijanto belum ada pada proses rencana pembangunan stadion di Taman BMW.
"Membangun stadion kan harus ada IMB. IMB bisa terbit apabila ada sertifikat yang sah. Di Taman BMW itu masih ada dua sertifikat yang bermasalah," ujar Prijanto.
Prijanto memaparkan, dua sertifikat yang bermasalah di Taman BMW adalah sertifikat Nomor 250 dan 251. Menurut dia, dalam rapat antara Pemerintah Provinsi DKI, Badan Pertanahan Nasional, dan Agung Podomoro pada tanggal 14 Juli 2014, Kepala Biro Hukum telah melaporkan semua tanah di Taman BMW seluas 26 hektar sedang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Ingat, tanah yang berstatus sengketa tidak bisa disertifikatkan. Artinya, sertifikasi dua sertifikat tersebut telah melanggar PP No 24/1977 dan PMNA No 3/1977, dan itu bisa dipidanakan," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.