"Semua (pengendara) harus mulai pakai parkir meter. Kalau tidak ya diderek oleh Dishub (Dinas Perhubungan DKI Jakarta). Kita harus membiasakan masyarakat disiplin," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit saat peresmian mesin parkir meter.
Ketika sudah dipasang mesin parkir meter, lanjut dia, maka kendaraan yang tidak dipasangi tiket parkir yang berasal dari mesin dianggap sebagai parkir liar. "Itulah untuk kendaraan roda empat bisa kami derek," ujarnya.
Bila sudah diderek, mekanisme pengambilan kendaraan pun berlaku seperti halnya penderekan parkir liar. Pengendara perlu membayar denda sebesar Rp 500.000.
Sebagai informasi, alur penggunaan mesin parkir meter dimulai dari memarkir kendaraan pada tempatnya, kemudian menuju mesin parkir terdekat. Di mesin tersebut, pengguna parkir harus memilih jenis kendaraan yang diparkir, misalnya mobil, motor, atau truk, kemudian memasukkan nomor kendaraan.
Selanjutnya, mereka perlu memasukkan uang sesuai perkiraan lama parkir. Uang yang dimasukkan berupa koin pecahan Rp 1.000 dan Rp 500. Setelahnya akan keluar tiket parkir. Tiket parkir perlu diletakkan pada dashbroad mobil supaya jelas terlihat oleh petugas. Sementara untuk tiket parkir motor perlu ditunjukkan kepada juru parkir saat akan keluar.
Nah, bila kendaraan diparkir melebihi jam estimasi parkir yang sudah direncanakan sebelumnya, maka pengendara perlu membayar kelebihan jamnya juga melalui mesin parkir meter.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.