Basuki berdalih, Pemprov DKI telah menyediakan tempat bagi pedagang hewan kurban untuk menjajakan dagangan mereka.
"Sebenarnya, mereka yang ribut-ribut ini yang menyewakan tempat (jual hewan kurban), bukan pedagang hewan kurbannya. Pedagangnya mah enggak masalah," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).
Menurut Ahok, pedagang hewan kurban dapat menjual dagangan mereka secara cuma-cuma alias gratis di lokasi yang telah disediakan camat setempat. Ahok mengklaim, pihak camat tidak akan menarik biaya retribusi, listrik, dan lainnya kepada para pedagang.
"Kalau kamu selama ini menjual lapak ke pedagang, kan kamu dapat duit. Sekarang kamu enggak dapat duit lagi, ya pasti kamu enggak senang," kata Ahok.
Sementara itu, untuk kebijakan pelarangan penyembelihan hewan kurban di halaman sekolah dasar, lanjut dia, itu bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Sebab, ada beberapa kepala sekolah yang khawatir psikologis muridnya dapat terganggu melihat hewan disembelih.
"Kalau ada (halaman SD) mau dipakai (menyembelih hewan kurban) silakan saja, asal (hewan kurban) diperiksa dulu kesehatannya," kata Ahok.
Pengendalian pemotongan hewan di halaman SD itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014. Kebijakan itu ditandatangani oleh Basuki saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. [Baca: Ini Ingub Pengendalian Penyembelihan Hewan Kurban yang Ditandatangani Ahok]
Di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan agar mengalihkan penyembelihan hewan kurban di halaman SD menjadi ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.
Ia juga melarang penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau. Sebab, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
Masih di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.