Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Yakin Penjual Hewan Kurban Tak Resah

Kompas.com - 29/09/2014, 10:09 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meyakini penjual hewan kurban tidak resah dengan kebijakan pengendalian hewan kurban yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 67 Tahun 2014.

Basuki berdalih, Pemprov DKI telah menyediakan tempat bagi pedagang hewan kurban untuk menjajakan dagangan mereka.

"Sebenarnya, mereka yang ribut-ribut ini yang menyewakan tempat (jual hewan kurban), bukan pedagang hewan kurbannya. Pedagangnya mah enggak masalah," kata pria yang akrab disapa Ahok itu, di Balaikota Jakarta, Senin (29/9/2014).

Menurut Ahok, pedagang hewan kurban dapat menjual dagangan mereka secara cuma-cuma alias gratis di lokasi yang telah disediakan camat setempat. Ahok mengklaim, pihak camat tidak akan menarik biaya retribusi, listrik, dan lainnya kepada para pedagang.

"Kalau kamu selama ini menjual lapak ke pedagang, kan kamu dapat duit. Sekarang kamu enggak dapat duit lagi, ya pasti kamu enggak senang," kata Ahok.

Sementara itu, untuk kebijakan pelarangan penyembelihan hewan kurban di halaman sekolah dasar, lanjut dia, itu bergantung pada kebijakan masing-masing sekolah. Sebab, ada beberapa kepala sekolah yang khawatir psikologis muridnya dapat terganggu melihat hewan disembelih.

"Kalau ada (halaman SD) mau dipakai (menyembelih hewan kurban) silakan saja, asal (hewan kurban) diperiksa dulu kesehatannya," kata Ahok.

Pengendalian pemotongan hewan di halaman SD itu telah tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014. Kebijakan itu ditandatangani oleh Basuki saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI. [Baca: Ini Ingub Pengendalian Penyembelihan Hewan Kurban yang Ditandatangani Ahok]

Di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan agar mengalihkan penyembelihan hewan kurban di halaman SD menjadi ke Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur.

Ia juga melarang penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dan jalur hijau. Sebab, hal itu telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.

Masih di dalam Ingub itu, Basuki menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI untuk melaksanakan penertiban lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban tidak resmi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com