Hendarsam Marantoko, kuasa hukum terdakwa W—salah satu terdakwa dalam perkara meninggalnya Arfiand, mengatakan, pemeriksaan oleh dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa kecil kemungkinan Arfiand meninggal karena dipukul.
"Itu kan enggak nyambung (sama) kekerasan yang ada, sedangkan di sekitar organ paru-paru (yang bermasalah). Artinya, itu tidak mendukung dakwaan jaksa itu sendiri," tutur Hendarsam, Senin (29/9/2014).
Dokter yang memeriksa jasad Arfiand, Cecep, hadir menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin. Dalam kesaksiannya, dia mengatakan sakit di perut Arfiand dimungkinkan sebagai efek dari sakit di bagian paru.
Hendarsam berpendapat, dakwaan yang ditujukan kepada kliennya juga tidak masuk akal. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa W telah melakukan kekerasan terhadap Arfiand. Sedangkan menurut Hendarsam, W tidak terbukti melakukan hal tersebut.
Bahkan, lanjut Hendarsam, W sendiri diakui tidak menyentuh korban sama sekali sehingga dakwaan yang diberikan dianggap tidak kuat. Sidang kasus pembunuhan di SMAN 3 akan berlanjut pada Selasa (30/9/2014) dengan menghadirkan terdakwa DW dan juga mendengarkan keterangan saksi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.