Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Derek Mobil Tol Awalnya Mengira Jasad Ade Sara Sebuah Boneka

Kompas.com - 30/09/2014, 16:39 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas derek mobil tol yaitu Dindin Hermansyah mengaku melihat sesuatu yang mencurigakan di tepi jalan Tol Bintara KM 49 di Bekasi, Rabu, 5 Maret 2014. Dindin yang ketika itu bersama rekannya, Sarmoko, menemukan sesuatu yang menyerupai boneka besar di pinggir jalan.

"Ada yang mencurigakan seperti boneka. Di antara aspal dan rumput-rumput," ujar Dindin ketika menjadi saksi kasus pembunuhan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/9/2014).

Dindin mengatakan, kejadian itu sekitar pukul 06.30 WIB ketika dia sedang berkeliling. Melihat ada sosok seperti boneka, Dindin dan Sarmoko turun dari mobil untuk memeriksa.

Dari jarak dua meter, Dindin bisa melihat bahwa sesuatu itu bukan boneka, melainkan mayat. Dindin mengatakan, mayat yang ia temukan memakai baju berwarna putih dengan bawahan berwarna hitam. Menurut Dindin, jasad itu sudah dikerumuni banyak lalat pada bagian kepalanya.

Saat itu, Dindin belum mengetahui bahwa dia menemukan jasad Ade Sara Angelina Suroto. Setelah menemukan, Dindin langsung menelepon polisi Patroli Jalan Raya (PJR) dan Jasamarga. Sesaat setelah petugas PJR dan Jasamarga tiba, Dindin dan Sarmoko pun memilih pergi melanjutkan tugas.

Dindin menambahkan, jasad Ade Sara ditemukan pada bagian kiri jalan. Posisi jasad dalam keadaan terlentang.

Hakim mencoba menunjukkan foto jasad Ade Sara ketika ditemukan kepada Dindin. Dindin pun membenarkan jasad yang dia temukan sesuai dengan yang ada pada foto. Bagian wajahnya menghitam dan bengkak. Mata seakan ingin keluar, dan lidah agak menjulur.

Ade Sara Angelina Suroto (19) dibunuh oleh pasangan kekasih Hafitd dan Assyifa. Ade dianiaya dengan cara disetrum, dicekik, serta disumpal mulutnya menggunakan kertas dan tisu. Jasadnya lalu dibuang di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekas

Mereka didakwa dengan tiga pasal berlapis. Adapun dakwaan primernya Pasal 340 KUHP, dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pada dakwaan primer ini, kedua terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com