Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan, ia akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI jika Jokowi telah resmi mengundurkan diri.
"Secara peraturan, saya otomatis jadi Plt (Gubernur)," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut dia, masih ada proses administrasi yang harus dilalui sebelum resmi menjabat sebagai Gubernur DKI.
Jabatannya sebagai Plt Gubernur DKI itu berlaku hingga menteri dalam negeri melantiknya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Setelah Jokowi resmi mundur jadi gubernur, maka Basuki-lah yang akan menerima "tongkat estafet" mengelola seluruh pemerintahan Ibu Kota. [Baca: Kapan Ahok Dilantik Jadi Gubernur Baru DKI?]
Seluruh kebijakan DKI berada di tangannya. "Pak Jokowi kalau sudah mundur (mengundurkan diri dari gubernur), sudah enggak ngantor lagi (di Balaikota)," kata Basuki.
Basuki juga sempat menjadi Plt Gubernur saat Jokowi fokus menjalani kampanye Pemilu Presiden 2014 lalu.
DPRD DKI Jakarta sepakat menyelenggarakan rapat paripurna pada Kamis (2/10/2014) besok untuk memproses pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur DKI.
Lima dari sembilan fraksi di DPRD, yakni PDI Perjuangan, Demokrat-PAN, Nasdem, PKB, dan Hanura, menghadiri rapat tersebut dan menyepakati paripurna pengunduran diri Jokowi.
Sementara Partai Gerindra, PPP, Golkar, dan PKS tidak menghadiri rapim. Jika pengunduran diri ditolak, Jokowi akan merangkap jabatan sebagai presiden dan Gubernur DKI Jakarta. DPRD belum mengagendakan paripurna pengangkatan Basuki sebagai Gubernur DKI.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.