"Selama Sea World tetap berpendapat bahwa perpanjangan perjanjian itu otomatis dan serta-merta, selama itu pula Sea World kami tutup," ujar Iim Zovito dalam konferensi pers di Senayan City, Kamis (2/10/2014). [Baca: Berselisih dengan Sea World, Ini yang Diinginkan Ancol]
Menurut Iim, manajemen Sea World selama ini tidak mematuhi hukum. PT Pembangunan Jaya Ancol mengacu pada putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang menyatakan, kontrak kerja sama antara PT Pembangunan Jaya Ancol dan PT Sea World Indonesia telah berakhir sejak Juni 2014. [Baca: Ahok Geram kepada Pemilik Sea World, Lippo Group]
Putusan BANI juga menegaskan bahwa tidak ada peraturan di Indonesia yang mengakui bahwa perpanjangan kerja sama dapat dilakukan secara otomatis. Perpanjangan harus dilakukan dengan adanya pembicaraan terlebih dahulu di antara dua belah pihak.
Putusan BANI tersebut, kata Iim, juga telah diakui oleh PT Sea World Indonesia. Dengan demikian, PT Pembangunan Jaya Ancol merasa kecewa ketika Sea World malah mengklaim perpanjangan kontrak hingga 2034 secara sepihak.
"Mengerti hukum atau tidak sih Sea World ini?" ujar Iim. Iim mengatakan, pengelola Sea World sebelumnya sempat ingin mengajukan perpanjangan kontrak kerja sama. Namun, ketika Ancol meminta data administrasi untuk kebutuhan perpanjangan kontrak, Sea World menolak.
Manajemen Ancol berharap, PT Sea World Indonesia dapat terbuka melakukan perjanjian ulang dengan PT Pembangunan Jaya Ancol. Iim mengharapkan, Sea World dapat mematuhi hukum yang berlaku. "Namanya saja Sea World Indonesia. Dia berarti harus patuh kepada hukum di Indonesia dong," ujar Iim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.