"Mengenai negosiasi harga, perlu saya tegaskan manajemen maupun kami tidak pernah menurunkan presentasi pembagian keuntungan tersebut. Kami selalu menawarkan presentasi yang telah berjalan selama ini," kata kuasa hukum Sea World, Peter Kurniawan, dalam jumpa pers di gedung Sea World, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (2/10/2014).
Dalam perjanjian kerja sama, Sea World menyetor keuntungan dari hasil penjualan tiket dipotong pajak hiburan kepada Ancol sebesar 5 persen. Selain itu, Sea World juga menyetor 6 persen keuntungan ritel dan lainnya, dipotong pajak hiburan kepada Ancol.
Sejak perjanjian kerja sama hampir berakhir, Sea World mengklaim telah mengajukan penawaran kepada Ancol untuk penentuan pembagian keuntungan baru. Namun, Sea World menyebut Ancol tidak merespons tawaran. "Kami sudah tawarkan. Tetapi Ancol tidak pernah memberikan penawaran," ujar President PT Director Sea World Yongki E Salim.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.