"Periode (jabatan) sebaiknya diatur dalam undang-undang yang mengikat sehingga jabatan gubernur dan wakil gubernur tidak mudah dilepas, tidak hanya dijadikan batu loncatan," kata anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI yang membacakan pandangan fraksi itu, Abdul Ghoni.
"(Agar jabatan gubernur) tidak hanya dijadikan batu loncatan untuk jabatan yang lain, yang (karenanya) berdampak negatif dalam proses pembangunan dan pengambilan kebijakan strategis bagi warga Jakarta ke depan," lanjut Ghoni.
Pembacaan pandangan fraksi tersebut dilakukan di ruang sidang paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Jokowi hadir dalam sidang ini.
Fraksi pertama yang membacakan pandangan adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan dibacakan oleh Jhonny Simanjuntak. Adapun Fraksi Gerindra mendapat kesempatan sesudahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.