"Pengusaha perusahaan truk boks itu bisa dijadikan tersangka," kata Burhanudin dalam Sosialisasi Rencana Aksi Keselamatan Provinsi DKi Jakarta di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2014).
Burhanudin menuturkan, setelah kejadian itu kepolisian memeriksa dua kendaraan yang diamankan di Satlantas Wilayah Jakarta Utara. Kepolisian juga memeriksa beberapa orang saksi.
Dari pemeriksaan, kata dia, Hotman Paris Hutapea pengendara Lamborghini hijau masih menjadi korban kecelakaan. Pasalnya, diketahui dari keterangan saksi, pecah ban menjadi penyebab kecelakaan beruntun itu terjadi.
"Penyebab itu dapat dilihat kelayakan dari bannya. Truk boks itu pecah ban. Kalau tidak laik, pengusaha bisa jadi tersangka," kata dia.
Kondisi ini diduga kurangnya pemeriksaan atas ban di truk boks itu. Dengan begitu, lanjut dia, pengusaha dari perusahaan boks harus bertanggung jawab.
Sopir truk boks, lanjut dia, pun meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terpental dari dalam truk yang terguling.
Selain itu, untuk memperkuat dugaan kecelakaan itu, kepolisian mengambil sample dari dua kendaraan. Sample itu dicek di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.