"Penyidik sudah buatkan surat panggilan kedua bagi Johnson untuk diperiksa sebagai saksi pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (8/10/2014).
Rikwanto menambahkan, pihaknya berharap Johnson dapat kooperatif dengan kepolisian dalam memenuhi panggilan penyidik pada panggilan kedua tersebut.
"Ya, diharapkan yang bersangkutan (Johnson) memenuhi panggilan. Karena hingga saat ini belum ada yang diperiksa soal laporan itu," kata Rikwanto.
Untuk diketahui, dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan dengan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP, serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media bahwa ia telah menikah dengan Johnson. Namun, semuanya itu dibantah oleh Johnson.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.