"Ancamannya 5 sampai 8 tahun penjara," ujar Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Pol) Unggung Cahyono, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014).
Habib Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dalam aksi massa Front Pembela Islam (FPI) dalam bentrok di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta.
Habib Novel menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/10/2014) sore. Sebelumnya, Novel sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Habib Novel beserta empat kuasa hukumnya tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu sore.
Total waktu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Habib Novel lebih kurang 9 jam. Habib Novel diperiksa tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hingga Kamis (9/10/2014) sekitar pukul 01.30, dan masih dilanjutkan pada pagi ini.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.