Dengan mengenakan tongkat di tangan kanannya, Novel dipindah dari ruang pemeriksaan ke tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.20. Memakai gamis dan serban, Novel tampak tenang dalam kawalan petugas.
Novel berjalan agak pincang diduga karena patah tulang yang diceritakannya. [Baca: Selama Buron, Koordinator Demo Rusuh FPI Mengaku Tulang Kakinya Patah]
Saat ditanya ke mana saja selama ini, ia menjawab ada di rumahnya. "Saya di rumah, di Pejaten Timur," ujarnya singkat. Ia juga mengaku tidak sehat sehingga tidak langsung menyerahkan diri ke polisi.
Koordinator aksi menolak Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dilantik menjadi Gubernur DKI itu menyerahkan diri pada Rabu (8/10/2014) sore. Mulai dari Kamis siang ini, Novel resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Penahanannya dilakukan setelah dia menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam.
Novel dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Novel terancam hukuman 8 tahun penjara. (Ahmad Sabran)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.