Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga tertawa ketika diberikan pertanyaan soal lelang jabatan untuk posisi Wakil Gubernur DKI.
"He-he-he, itu jabatan politik yang mandatnya ada di rakyat dan bukan PNS atau jabatan struktural pemerintahan," kata dia di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Ketua Fraksi PDI-P Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak juga menuturkan bahwa wacana itu tidak ada aturannya. Menurut dia, berdasarkan undang-undang, hanya partai pengusung saat Pilkada DKI Jakarta yang berhak mengusung Wakil Gubernur DKI.
"Aturannya dari mana itu? Untuk posisi Wagub DKI harus dari partai pengusung. Kalau mau ubah, harus mengubah undang-undangnya juga," kata Jhonny, Senin (13/10/2014).
Dia menjelaskan bahwa kebijakan untuk melakukan proses lelang jabatan untuk posisi Wagub DKI tidak ada landasan hukumnya sehingga dia tidak mau berkomentar lagi soal itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengungkapkan bahwa proses pemilihan Wagub DKI tidak bisa melalui lelang jabatan. Pasalnya, sesuai undang-undang, pemilihan Wagub DKI harus melalui partai pengusung, yaitu PDI-P dan Partai Gerindra.
"Lurah itu suruh baca undang-undang dulu sebelum ngasih saran," ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur DKI Jakarta dipilih dari partai pengusung saat Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.