"Hal ini mungkin saja terjadi, karena KLHS berbeda dengan Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan)," kata Asisten Deputi Perencanaan Pemanfaatan SDA LH dan Kajian Kebijakan LH wilayah dan Sektor Kementerian Lingkungan Hidup, Laksmi Wijayanti, Selasa (14/10/2014).
Penyusunan KLHS masih berlangsung di Kementerian Koordinator Perekonomian. Karena perbedaan KLHS dengan Amdal itu, maka proyek semacam tanggul laut di Jakarta bisa tetap berjalan sekalipun pekerjaan ini akan berdampak signifikan bagi lingkungannya.
"Amdal di level proyek dan melekat sebagai tanggung jawab pelaku pembangunan, investor, pembangun, dan sebagainya. KLHS itu tanggung jawab pemerintah untuk menjamin planning-nya enviromental friendly," papar Laksmi.
"Jadi, dia dua barang yang saling mendukung tapi melekat ke target grup yang berbeda," imbuh Laksmi. Dasar KLHS, lanjut dia, adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Laksmi, sekalipun KLHS belum rampung sudah ada pula Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Ada juga, sebut dia, aturan alih fungsi hutan di Kementerian Kehutanan. KLHS, kata dia, menjembatani beragam komitmen perlindungan alam dengan program pemerintah.
"Bukan KLHS-nya sebenarnya yang diatur, tapi ada enam (hal yang diatur) yang semua pengambil keputusan harus dipastikan. Pastikan daya dukung, daya tampung tidak melampaui, kemudian ekosistem, bio-diversity ter-protect dengan baik, low carbon, adaptive terhadap climate change. Itu ada macam-macam isunya yang dikaji," papar Laksmi.
Pemancangan tiang pertama proyek-proyek berskala besar, menurut Laksmi barulah tataran niat akan mengerjakan suatu pekerjaan. "Masterplan-nya juga masterplan yang umum sekali. Namun, dia harus jadi masterplan yang legal dan masuk ke dalam RPJM, RTRW, itu kan masih panjang prosesnya," ujar dia. "Kami juga sedang merapikan KLHS untuk bisa mendampingi itu."
Laksmi menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup lebih berpusat pada hasil akhir dari sebuah proyek. Untuk tanggul laut, ujar dia, kementerian ini ingin Jakarta selamat. Laksmi enggan berkomentar tentang kelanjutan dari proyek tanggul laut yang baru saja melewati tahap peletakan batu pertama pada 9 Oktober 2014. "Kalau dari situ, itu pokoknya outcome yang kami pegang," ujarnya.
Laman klhsindonesia.org mendefinisikan lebih rinci KLHS sebagai rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program. Definisi ini merujuk pada pengertian dalam UU 32 Tahun 2009.
Dalam laman itu diterangkan pula bahwa KLHS merupakan upaya self assessment untuk melihat sejauh mana sebuah kebijakan, rencana, dan/atau program yang diusulkan pemerintah telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pelaksana KLHS adalah pemerintah dan/atau pemerintah daerah pembuat kebijakan, rencana, dan/atau program itu.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.