"Mengenai biota, memang dalam perjanjian, itu adalah kepunyaan Sea World. Akan tetapi, bangunan dan peralatannya itu milik PT Pembangunan Jaya Ancol," kata Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol Gatot Setyowaluyo dalam jumpa pers di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (16/10/2014).
Ancol mengklaim bangunan dan peralatannya sebagai milik Ancol. Menurut perjanjian build operate and transfer (BOT) kedua pihak, aset akan dikembalikan apabila telah jatuh tempo. Hal ini berlaku meskipun Sea World adalah pihak yang membangun fasilitas.
Gatot tidak menyebutkan berapa nilai aset Sea World. Ketika ditanya apakah nilainya Rp 10 miliar sampai Rp 20 miliar, menurut dia, lebih dari itu. PT Ancol belum menaksir nilai aset Sea World. "Kalau ikannya, paling Rp 4 miliar," ujar Gatot.
Untuk diketahui, kerja sama kedua pihak selama 20 tahun sudah berakhir pada September 2014. Pihaknya akan mengingatkan Sea World agar mengembalikan aset dengan pilihan, yakni, jika biota laut hendak dibawa, maka hal itu harus segera dilakukan agar tidak menjadi beban bagi Sea World.
"Kalau mereka enggak mau bawa ikan keluar dari lokasi saat ini, kami bisa terima. Bila kami yang urus dalam artian deal bisnis, ikan itu mau dihargai berapa ke PT Pembangunan Jaya Ancol. Tentang ikannya, kayak jual-beli begitulah," ujar Gatot.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka Sea World terancam dipidanakan, selain ranah keperdataan. "Kenapa pidana? Kami berpikir, saat ini pihak Sea World ada di situ dasarnya apa? Menduduki tanah kami tanpa ada dasar hukum, itu tidak sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
"Ini yang kami imbau. Harapannya, ini tidak berlarut-larut. (Kami) imbau Sea World serahkan aset bangunan yang memang punya kami."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.