Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antara Perppu, UU, dan Kepastian Ahok Jadi Gubernur

Kompas.com - 23/10/2014, 07:17 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah tampaknya menjadi buah simalakama bagi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.

Bagaimana tidak, setelah pada beberapa hari yang lalu menyatakan kegembiraannya terhadap peraturan tersebut karena di dalamnya terdapat pasal 171 yang mengatur keleluasaan bagi kepala daerah menentukan sendiri wakilnya tanpa persetujuan DPRD, ternyata peraturan tersebut ternyata juga menjadi batu sandungan bagi Ahok untuk bisa naik jabatan secara otomatis.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Menurut Taufik, berdasarkan pasal 173 Perppu tersebut, kepala daerah yang mengundurkan diri tidak otomatis digantikan oleh wakilnya.

Apabila masa jabatan kepala daerah yang mengundurkan diri masih di atas 18 bulan, maka penggantinya dipilih oleh DPRD. [Baca: Ahok: Akan Memilih Gubernur Pendamping Ahok, Top Juga Tafsiran M Taufik]

Kata Taufik, munculnya Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah telah menggugurkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang didalamnya berisi pasal yang menyatakan wakil kepala daerah secara otomatis menggantikan posisi gubernur yang meninggal dunia atau mengundurkan diri.

"Jadi Ahok itu belum tentu jadi gubernur karena UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," kata politisi Partai Gerindra itu saat ditemui, Senin (20/10/2014).

Perbedaan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah memiliki pasal-pasal yang bertolak dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karena pada Perppu Nomor 1 tahun 2014 menyatakan wakil tidak serta merta naik jabatan apabila kepala daerah mengundurkan diri. Namun, kepala daerah bisa memilih sendiri wakilnya.

Sementara pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, diatur peraturan yang menyatakan wakil kepala daerah secara otomatis naik jabatan apabila kepala daerah meninggal dunia atau mengundurkan diri. Namun pada UU ini, wakil kepala daerah pengganti harus dipilih oleh DPRD.

Ahli Hukum Tata Negara Para ahli hukum tata negara memiliki pandangan yang berbeda terhadap masalah ini. Refly Harun menilai pengangkatan Ahok tidak akan terganjal oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah.

"Karena gubernur dan wakil gubernur dipilih sepaket secara langsung, sehingga yang berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004," ujar pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia itu, Rabu (22/10/2014).

Sementara itu, Margarito Kamis menganggap, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 lah yang harusnya dijadikan acuan untuk pengangkatan Gubernur DKI yang baru.

Karena ia menilai, terbitnya Perppu bertujuan untuk menggantikan undang-undang. "Perppu itu sah. UU nomor 32 tahun 2004 sudah dianulir ketika lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Sebagian isi Undang-undang ini juga tidak berlaku setelah lahirnya Perppu nomor 1 tahun 2014," kata Margarito yang merupakan pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin.

Konsultasi ke Mahkamah Agung

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi ke Mahkamah Agung untuk mencari jalan tengah dari perdebatan itu.

Pras berharap MA bisa menjadi solusi terkait dengan perdebatan peraturan mana yang nantinya akan digunakan untuk penunjukan gubernur definitif DKI yang baru.

"Saya akan minta konsultasi ke MA, supaya tidak ada perdebatan," ucap Pras saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Selasa (21/10/2014). [Baca: Redakan Perdebatan Ahok Vs M Taufik, Ketua DPRD Akan Konsultasi ke MA]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Bubarkan Remaja Tawuran, Polisi Malah Kena Bacok di Kembangan

Megapolitan
Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Ketua RT di Jatiasih: Kalau Kawat Tidak Bolong, Anak-anak Aman Main di JPO

Megapolitan
Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Polisi Dalami Kedekatan Ibu di Tangsel dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak

Megapolitan
Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Ada Logo Pemprov DKI di Poster Duet Budisatrio-Kaesang, Heru Budi: Saya Tanya Biro Hukum

Megapolitan
Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Bocah Tewas Jatuh dari Jembatan, Jasa Marga Minta Warga Tak Main di Area JPO dan Tol

Megapolitan
Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Jasa Marga Sebut Kawat Berlubang di JPO Jatiasih Sudah Pernah Diperbaiki, tapi Rusak Lagi

Megapolitan
Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Pedagang di Matraman Takut Palsukan Pelat Kendaraan: Yang Penting Sama dengan STNK

Megapolitan
Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Aji Jaya, Wajah Baru di Pilkada Bogor yang Punya 5 Kartu Sakti

Megapolitan
Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Sebelum Cabuli Anaknya, R Sempat Diminta Buat Video Mesum dengan Suaminya

Megapolitan
Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Fakta Ibu Cabuli Anak Kandung di Tangsel: Mengaku Disuruh Seseorang dan Takut Fotonya Tanpa Busana Disebar

Megapolitan
Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI 'Back-up' Perizinan

Kemenkes Tanggung Anggaran Revitalisasi 3 RS Besar di Jakarta, Heru Budi: Pemprov DKI "Back-up" Perizinan

Megapolitan
Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Heru Budi Bantah Kabar Pemprov DKI Bakal Bongkar Tiang Monorel di Rasuna Said

Megapolitan
Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Warga: Petugas Jasa Marga Tak Pernah Mengecek Kondisi JPO yang Berlubang di Jatiasih

Megapolitan
Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Jumlah Pemilih di Pilkada Kota Bogor Bertambah, KPU Mutakhirkan Data

Megapolitan
Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Bocah Jatuh dari JPO ke Tol JORR Cikunir, Korban Diduga Pemburu Klakson “Telolet”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com