"Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku kesal karena korban menolak memberikan oral seks kepada tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Ajun Komisaris Besar Sutarmo, Senin (27/10/2014).
Menurut Sutarmo, Mahdiar mengaku sudah sering berhubungan sesama jenis dengan Ceng Ki. Adapun Mahdiar sebelumnya pernah menjadi mandor kuli bangunan yang merenovasi rumah Ceng Ki.
"Hubungan mereka, menurut tersangka, terus berlanjut dari proses renovasi rumah masih berjalan sampai (renovasi) sudah selesai," kata Sumarno.
"Tersangka kerap menggunakan waktu saat Ceng Ki sendirian. Dia sudah hafal karena istri Ceng Ki pada pagi hari pasti mengantar cucunya ke sekolah," ujar Sutarmo.
Dalam pengakuannya kepada polisi, kata Sutarmo, Mahdiar mengaku marah karena Ceng Ki menolak memberinya oral seks. Kemarahan itu membuat Mahdiar mencekik Ceng Ki hingga tewas.
Setelah Ceng Ki tewas, kata Sutarmo, Mahdiar mengaku baru mengikat tangan, kaki, dan leher Ceng Ki ke tempat tidur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ceng Ki ditemukan tewas di dalam rumahnya, di Jalan Perumahan Danau Indah Blok K No 9 RT 02 RW 03 Kelurahan Pabuaran Tumpeng, Karawaci, Kota Tangerang, pada 10 Oktober 2014.
Saat jasad Ceng Ki ditemukan, tangan dan kakinya terikat, mulutnya pun tersumpal kaus kaki.
(Banu Adikara/Suprapto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.