"Akhirnya Pak Rudi (Manggas) mau menandatangani dokumen tersebut," kata Sekretaris Daerah Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/10/2014). [Baca: Ini Rencana Ahok soal Pelantikan Kadis PU Baru]
Saefullah menjelaskan, Manggas memberikan tanda tangan setelah mendapatkan penjelasan mengenai aturan pencairan dana proyek JEDI dari Kementerian Keuangan. Dalam proyek tersebut, Manggas memang berperan sebagai pejabat pemegang kuasa anggaran.
"Jadi, setelah mendapatkan penjelasan, beliau akhirnya bersedia tanda tangan. Pengerukan Kali Cideng yang merupakan salah satu proyek dalam JEDI dipastikan tidak akan molor," ujar mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu. [Baca: Terancam Kena Pecat Gara-gara Dokumen Proyek JEDI, Ini Kata Kadis PU DKI]
Sebelumnya, Manggas menolak menandatangani dokumen pembayaran proyek JEDI tahap ketiga, Cideng-Thamrin, kepada pihak ketiga. Ia justru melimpahkan wewenang tersebut kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air sebagai Pengguna Anggaran (PA). [Baca: Ahok Akan Copot Kadis PU jika...]
Namun, Kementerian Keuangan menolak peralihan wewenang tersebut. Kemenkeu telah menegaskan, dokumen penagihan pembayaran tidak dapat ditandatangani oleh PA, tetapi oleh pejabat KPA.
Adapun proyek JEDI Tahap III ini berupa pengerukan di Kali Cideng-Thamrin sepanjang 3.330 meter persegi dengan pengerukan 31.420 meter kubik dan pembangunan turap sepanjang 2.570 meter persegi.
JEDI merupakan proyek pengerukan 13 sungai oleh pemerintah pusat bersama Pemprov DKI. Proyek bertujuan membenahi sistem drainase di Jakarta untuk mencegah banjir tahunan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.