Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Penyalur Palsu Paksa PRT untuk Mencuri

Kompas.com - 28/10/2014, 17:31 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya pembantu gadungan yang mencuri di rumah majikan, polisi juga telah mengungkap komplotan penyalur palsu yang memaksa pembantu rumah tangga untuk mencuri.

Anggota komplotan tersebut adalah Rohim, Bedun, dan Ci'um. Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pertama-tama mempekerjakan Nasekhatul Khasanah alias Seha (24) sebagai pembantu rumah tangga di rumah Rieny Marlina di kawasan Cempaka Raya, Sawah Barat, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Seha yang dijanjikan bekerja sebagai pembantu pun mulai dibujuk oleh Rohim, satu dari tiga buron, untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut. [Baca: Komplotan PRT Gadungan Beraksi dengan Perencanaan Matang]

Perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu akhirnya terpaksa mengikuti perintah Rohim, lalu mulai mengamati kapan rumah Rieny kosong.

"Saya dipaksa. Kalau enggak mau, diancam mau dibunuh," kata Seha kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014). Pada 2 Oktober 2014, Rohim bersama Bedun dan dua orang lain yang sebelumnya sudah diajak pun datang ke rumah Rieny.

Dua orang itu adalah Mualimin alias Imin (22), suami dari Seha, dan Sumarno (49). Mereka berhasil masuk ke dalam rumah Rieny dan mencuri sebuah brankas di dalam kamar korban.

Brankas tersebut dibawa ke Depok untuk kemudian dibongkar oleh tersangka Sukiman alias Gimin atau Pakde (47) menggunakan linggis. Setelah brankas berhasil dibuka, para tersangka mengambil barang di dalamnya, yaitu perhiasan emas dengan total berat 1,5 kilogram.

Barang hasil curian dibawa oleh Rohim, Bedun, dan Pakde kepada penadah, Sumarto (36). "Pelaku berhasil membongkar brankas dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto.

Polisi telah menangkap lima tersangka yang bertugas sebagai pelaksana pencurian, yaitu Imin, Seha, Sumarno, Pakde, dan Sumarto.

Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, maksimal empat tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com