"Tadi saya minta pada Sekda, agar pejabat eselon IV harus melaporkan LHKPN kepada KPK," kata Basuki, di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Untuk merealisasikan rencananya itu, pada Jumat (31/10/2014) esok, Basuki bakal menyambangi gedung KPK untuk berdiskusi bersama para pejabat KPK dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Seluruh PNS DKI yang ingin menjadi pejabat struktural, harus mau melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
"Kalau enggak mau lapor (harta kekayaan), pecat saja. Kami ingin mesurvei gaya hidup pejabat DKI, kalau kepalanya lurus ya bawahnya enggak berani untuk enggak lurus, itu kesimpulan saya," kata Basuki.
Peraturan pejabat di DKI wajib melaporkan kekayaan ke LHKPN masih dalam proses penggodokan. Kemungkinan aturan itu mulai diberlakukan pada tahun 2015 kepada seluruh pejabat PNS dari hasil lelang jabatan yang dilantik besar-besaran pada Desember mendatang.
"Termasuk NPWP untuk pajaknya, semua (wajib dilaporkan), kami tekankan mulai tahun depan," ujar Basuki.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.