Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Prijono mengatakan, sejauh ini pembahasan mengenai besaran UMP 2015 di Dewan Pengupahan belum mencapai titik temu karena harus mengakomodasi kepentingan tiga unsur di dalamnya, yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Saya kira semua berharap agar bisa diputuskan, tetapi kan kadang-kadang tidak bisa sesimpel itu sebab kita harus mengakomodir berbagai kepentingan berbeda," kata Prijono, di Balaikota Jakarta, Kamis (30/10/2014). [Baca: Ahok: Saya Ingin Jakarta 3 Kali UMP biar Semua Pabrik Bangkrut]
UMP ditentukan oleh besaran kebutuhan hidup layak (KHL). Priyono mengatakan, hingga saat ini terdapat tiga item kebutuhan hidup layak yang belum mencapai kesepakatan mengenai besaran nilainya, yaitu sewa kamar, transportasi, dan penambahan air PAM.
Menurut dia, untuk air PAM, nilainya sudah ditingkatkan dari semula Rp 7.160 untuk 2.000 liter menjadi Rp 39.000. Namun, buruh meminta kenaikannya mencapai Rp 54.000.
"Buruh minta sampai Rp 54.000. Mereka mau beli air satu kolam? Kebutuhan itu untuk cukup tidak cukupnya relatif, jangan sampai kebutuhan dialihkan menjadi keinginan," ujar Prijono.
Sebagai informasi, nilai KHL pada 2012 ditetapkan sebesar Rp 1.401.000 dengan UMP sebesar Rp 1.529.150. Sedangkan nilai KHL 2013 sebesar Rp 1.987.789 dengan UMP Rp 2.200.000, dan pada 2013 nilai KHL mencapai Rp 2.299.860 dengan UMP sebesar Rp 2.441.301.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.