Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Penanganan Kasus MA karena Pornografi, Bukan karena Jokowi

Kompas.com - 30/10/2014, 18:03 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menangkap MA karena pemuda berusia 23 tahun itu menyebarkan gambar yang mengandung unsur pornografi.

Sutarman membantah jika gerak cepat Polri dalam memproses hukum MA disebut karena pemuda itu diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menyebarkan gambar tidak pantas melalui media sosial yang memuat wajah Jokowi.

"Begitu kita lakukan tindakan, heboh. Loh, kenapa dihebohkan? (Penangkapan) bukan karena Pak Jokowinya. Ini karena pornografinya," kata Sutarman di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Sutarman menilai, dampak penyebaran gambar yang dilakukan MA bisa fatal. Penyebaran unsur pornografi melalui media sosial bisa merusak generasi muda. Dikhawatirkan, gambar yang disebarkan MA melalui media sosial tersebut dikonsumsi anak-anak, kemudian mendorong mereka untuk melakukan kejahatan seksual.

"Itu tidak memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil, berbahaya. Anak-anak kecil bisa melakukan kejahatan-kejahatan seksual di mana-mana, itu adalah dampak pornografi," ucap Sutarman.

Sutarman menambahkan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi membedakan antara penanganan kasus MA dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan petinggi tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa.

Penanganan kasus Setiyardi yang diduga mencemarkan nama baik Jokowi itu terasa lebih lamban. Ketika Setiyardi dilaporkan ke polisi, Jokowi belum menjabat sebagai presiden. Namun, Sutarman membantah adanya kaitan jabatan Jokowi dengan penanganan kasus di kepolisian.

"Enggak ada. Sekarang kan Obor Rakyat itu, setelah (Jokowi) jadi presiden, kan belum juga (selesai)" kata dia.

Hingga kini, kepolisian masih mendalami kedua kasus tersebut. Kepolisian, menurut Sutarman, masih memeriksa MA untuk menggali motif di balik penyebaran gambar tersebut.

MA, pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, ditangkap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (23/10/2014). MA diduga menyunting gambar wajah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Presiden Jokowi ke dalam sebuah gambar porno.

"Dia (MA) dijerat pasal pornografi dilapis pasal pencemaran nama baik," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Selain pasal dalam UU Pornografi, MA juga dijerat Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Barang bukti yang digunakan polisi adalah akun Facebook atas nama pelaku. MA terancam hukuman 12 tahun penjara.

Beragam reaksi muncul di publik, terutama di media sosial. Ada yang mendukung langkah kepolisian, ada pula yang mengkritik dengan berbagai alasan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Jalan Gatot Subroto-Pancoran Mulai Ramai Kendaraan, tapi Masih Lancar

Megapolitan
KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

KRL Jabodetabek Gangguan di Manggarai, Rute Bogor-Jakarta Terhambat

Megapolitan
Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Menikmati Hari Libur Terakhir Lebaran di Ancol Sebelum Masuk Kerja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com