Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Tiang Pancang Monorel Bisa Jadi Monumen Penipuan

Kompas.com - 30/10/2014, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengaku tidak akan membongkar maupun membeli tiang pancang monorel seiring dengan rencana pembatalan proyek itu. Ada sebanyak 90 tiang pancang yang dibangun PT Adhi Karya yang terbengkalai karena mangkraknya proyek oleh PT Jakarta Monorail (PT JM) itu.

"Tiang pancang monorel Adhi Karya didiemin saja. Saya jamin DKI enggak akan bongkar deh. Kasihan duit (Adhi Karya) hilang, nanti (tiang pancang) bisa jadi monumen mengenang terjadinya penipuan, ha-ha-ha," kata Ahok di Balaikota, Kamis (30/10/2014).

Dalam pertemuannya dengan jajaran direksi PT Adhi Karya pada Rabu (29/10/2014) lalu, Ahok mengaku telah mendiskusikan nasib tiang pancang monorel ke depannya. Ahok kemudian mengimbau kepada PT Adhi Karya untuk menjadikan tiang pancang monorel itu untuk kepentingan komersial.

Apabila Pemprov DKI maupun pihak lain ingin memanfaatkan tiang pancang tersebut untuk iklan, Ahok berjanji tidak akan menggunakannya secara cuma-cuma.

"Saya bilang ke PT Adhi Karya, tiang pancang kamu dikaji lagi saja untuk dipergunakan kepentingan lainnya. Kalau kami (DKI) mau pakai untuk pasang iklan, ya bayar. Kalau dipergunakan untuk light rail transit (LRT), ya kami bayar juga," kata Ahok.

Tiang pancang monorel yang mangkrak berada di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika. Sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), PT JM harus membayar sebesar Rp 204 miliar kepada Adhi Karya, tetapi PT JM menawarnya.

Pada masa Gubernur Fauzi Bowo, Pemprov DKI mau membayar tiang tersebut sesuai harga dari BPKP. Namun, Adhi Karya yang saat itu masih dalam konsorsium PT JM meminta Rp 600 miliar kepada Pemprov DKI.

Penyelesaian antara Adhi Karya dan PT JM tertuang dalam akta tertanggal 15 Mei 2008 dan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 617/Pdt. G/2008/PN.JKT-SEL tanggal 22 Mei 2008.

Putusan itu berisikan jumlah semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab PT JM kepada PT Adhi Karya sebesar pekerjaan desain dan konstruksi 14.020,122,03 dollar AS di luar pajak pertambahan nilai dan bunga kelalaian 2.329.579 dollar AS sehingga total kewajiban bayar adalah 16.349.701,03 dollar AS.

Pada 7 Februari 2013, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori & Rekan (KJPP ANA) telah menerbitkan laporan ringkas penilaian progres pekerjaan proyek Jakarta monorel per 31 Januari 2013, yaitu senilai Rp 193.662.000.000.

PT JM kemudian menawar membayar tiang-tiang tersebut sesuai dengan hasil audit BPKP tahun 2010, yaitu Rp 130 miliar. Namun, penawaran itu ditolak Adhi Karya. Adhi Karya kemudian kembali meminta BPKP mengaudit tiang yang mangkrak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com