"Kalau Perppu Nomor 1 Tahun 2014 sudah berjalan, peraturan penunjukan wakil gubernur di tangan saya, saya akan menunjuk Bu Yani menjadi Wakil Gubernur DKI," kata Basuki, di Balai Agung, Balaikota, Jumat (31/10/2014).
Alasannya, karena Basuki ingin merekrut Wakil Gubernur dari kalangan birokrat DKI. Basuki juga ingin memberi penghargaan kepada PNS DKI yang sudah mengabdi dan bekerja dengan baik. Semua itu dapat diwujudkan apabila Perppu Nomor 1 Tahun 2014 sudah dibahas oleh DPR dan digodok menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini sekaligus janji kami untuk tidak merekrut orang dari luar dan memberi penghargaan bagi orang dalam," ujar Basuki.
Pria yang akrab disapa Ahok itu memiliki alasan mengapa menempatkan Yani menjadi anggota TGUPP. Sebab per 1 November esok, Yani sudah memasuki masa pensiun.
Yani sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan masa jabatan sebagai PNS selama dua kali. Yani pun dianggap menguasai tata ruang, Raperda reklamasi, proyek NCICD, sehingga ditempatkan di tim tersebut bergabung dengan Taufik Yudi Mulyanto, Kian Kelana, dan Udar Pristono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.