Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Dijenguk Ibu, Kondisi Kesehatan Penghina Jokowi Membaik

Kompas.com - 31/10/2014, 14:57 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai dijenguk oleh ibunya, kondisi kesehatan MA (24), tersangka penghina Joko Widodo, sudah membaik. Sebelumnya, MA sempat dirawat di rumah sakit karena depresi.

"Sudah, sudah sembuh," ujar MR (48), ibu MA, saat ditemui seusai bertemu putranya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2014).

MR bersama suami dan dua kerabatnya ikut ditemani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, saat mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Sejak ditahan pada Kamis (23/10/2014) lalu, MA diketahui belum pernah bertemu dengan ibu dan keluarganya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejak tiba kali pertama, pukul 10.40, wajah MR tampak murung. Saat berjalan memasuki ruangan Bareskrim, tubuh MR ditopang oleh suami dan kerabatnya.

Ketika menjawab pertanyaan wartawan, suara MR begitu lemah, hingga hampir tak terdengar. Ia pun sempat meneteskan air mata.

"Saya bingung, anak-anak enggak ada yang cari duit. Adiknya butuh dia. Saya kecewa, anak saya sakit, saya ingin ketemu anak saya," ujar MR.

Setelah sekitar 45 menit berada di dalam Gedung Bareskrim, MR beserta keluarganya keluar dengan senyum lebar. Langkahnya pun semakin cepat.

Fadli Zon, yang juga menemani MR saat bertemu MA, mengatakan, kondisi MA sudah semakin baik. Menurut seorang anggota Bareskrim, kata Fadli, MA sempat menolak makan dan minum.

"Dia (MA), sempat shock saat mendengar kondisi ibunya," kata Fadli.

Seperti diberitakan, MA sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Namun, setelah kondisinya membaik, MA dikembalikan ke tahanan Bareskrim Polri.

MA ditangkap pada Kamis (23/10/2014) di rumahnya di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Sehari kemudian, ia ditahan di Mabes Polri. Penangkapan MA bermula saat Kasubdit Cyber Crime Polri melakukan penyelidikan mengenai siapa yang membuat serta menyebarkan foto pornografi Jokowi.

Setelah penelusuran dilakukan, ditemukan satu akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf yang diketahui dimiliki oleh MA. MA yang berprofesi sebagai pegawai di rumah makan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pornografi dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik, serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Polisi kemudian menggunakan akun Facebook atas nama Arsyad Assegaf sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com