"Tetap ada, tetapi saya belum tahu sampai kapan. Yang jelas, tetap harus lakukan wajib lapor itu," kata Irfan.
Namun, MA mengaku belum tahu apakah wajib lapor itu diteruskan atau tidak. "Awalnya setiap Senin dan Kamis wajib lapor. Namun, saya belum tahu, soalnya tadi polisi (penyidik yang mengantar MA) bilang tidak usah," kata MA kepada Kompas.com di rumahnya di Ciracas, Jakarta Timur, Senin (3/11/2014).
Irfan pun enggan berbicara soal kelanjutan proses hukum bagi MA. Meskipun demikian, ia menghormati penangguhan penahanan itu dan tetap mendampingi MA dalam menjalani proses hukum nantinya. Ia menambahkan, MA dan keluarganya bersyukur karena penghina Jokowi itu bisa pulang.
Arsad pun sempat mengatakan kepada Kompas.com bahwa penyidik kepolisian berjanji memberi dia ponsel. "Bilang tadi mau dikasih handphone, dianterin polisi. Nanti (ponsel) buat kontakan sama polisi," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.