Menurut Sutarman, penegakan hukum tetap harus berjalan. "Proses hukumnya jalan, ditangguhkan penahanannya," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).
Sutarman mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti.
Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum MA. Kepolisian, menurut dia, sudah memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial.
"Media sosial digunakan (untuk) komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam berbagai kegiatan, tapi juga digunakan untuk masalah penyimpang, termasuk mengirim gambar pornografi, yang bisa diakses oleh anak-anak yang berpengaruh terhadap psikologis anak. Ini harus kita lakukan penegakan hukum," tutur Sutarman.
Menurut dia, perbuatan MA yang diduga menyebarkan unsur gambar pornografi terkait Jokowi melalui media sosial bisa berdampak buruk bagi anak-anak dan dampaknya bisa meluas. Sutarman juga mengimbau siapa pun untuk menghormati Presiden selaku simbol negara.
"Saya kira masyarakat harus tahu. Siapa lagi yang akan menghormati simbol negara kalau bukan kita?" ucap Sutarman.
Hari ini, kepolisian membebaskan MA setelah menangguhkan penahanan pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, tersebut. Pada Sabtu (1/11/2014), orangtua Arsyad menemui Jokowi di Istana dan meminta maaf.
Jokowi pun memaafkan mereka. Jokowi mengaku sudah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Ibu Negara Iriana bahkan memberikan amplop kepada ibunda MA dan berpesan agar kedua orangtua itu mengingatkan anaknya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan MA sebagai tersangka karena mengunggah foto seronok rekayasa bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya.
Ia dijerat dengan pasal tentang konten asusila pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.