Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Proses Hukum Penghina Jokowi Jalan Terus

Kompas.com - 03/11/2014, 14:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Sutarman menegaskan bahwa proses hukum terhadap MA, penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), jalan terus meskipun penahanan MA sudah ditangguhkan.

Menurut Sutarman, penegakan hukum tetap harus berjalan. "Proses hukumnya jalan, ditangguhkan penahanannya," kata Sutarman di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Sutarman mengatakan, penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik dengan pertimbangan tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, ataupun menghilangkan barang bukti.

Penangguhan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum MA. Kepolisian, menurut dia, sudah memberikan pelajaran kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkomunikasi melalui media sosial.

"Media sosial digunakan (untuk) komunikasi dalam rangka meningkatkan efektivitas dalam berbagai kegiatan, tapi juga digunakan untuk masalah penyimpang, termasuk mengirim gambar pornografi, yang bisa diakses oleh anak-anak yang berpengaruh terhadap psikologis anak. Ini harus kita lakukan penegakan hukum," tutur Sutarman.

Menurut dia, perbuatan MA yang diduga menyebarkan unsur gambar pornografi terkait Jokowi melalui media sosial bisa berdampak buruk bagi anak-anak dan dampaknya bisa meluas. Sutarman juga mengimbau siapa pun untuk menghormati Presiden selaku simbol negara.

"Saya kira masyarakat harus tahu. Siapa lagi yang akan menghormati simbol negara kalau bukan kita?" ucap Sutarman.

Hari ini, kepolisian membebaskan MA setelah menangguhkan penahanan pemuda asal Ciracas, Jakarta Timur, tersebut. Pada Sabtu (1/11/2014), orangtua Arsyad menemui Jokowi di Istana dan meminta maaf.

Jokowi pun memaafkan mereka. Jokowi mengaku sudah meminta kepolisian untuk menangguhkan penahanan MA. Ibu Negara Iriana bahkan memberikan amplop kepada ibunda MA dan berpesan agar kedua orangtua itu mengingatkan anaknya untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

Direktorat II Bareskrim Polri menetapkan MA sebagai tersangka karena mengunggah foto seronok rekayasa bergambar Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di akun Facebook miliknya.

Ia dijerat dengan pasal tentang konten asusila pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Pornografi, dan KUHP. Dia terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com