Terkait perizinan, kata Manahara, ada izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta. Sementara terkait kompetensi penyedia jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan, ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. UU tersebut, di antaranya, mensyaratkan perencana, pelaksana, dan pengawas memenuhi sertifikasi, klasifikasi, serta kualifikasi sebagai perusahaan jasa konstruksi.
”Polisi bisa mengecek draf perencanaannya, apakah sesuai dengan kaidah teknik konstruksi atau tidak, lalu memeriksa pelaksanaan dan pengawasannya. Selain itu, kompetensi perencana, pelaksana, dan pengawas juga perlu dilihat, apakah ada sertifikat dan memenuhi kualifikasi,” ujarnya.
Menurut Manahara, selain perusahaan jasa konstruksi, kasus itu juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah sebagai pemberi izin dan pengawas pendirian bangunan.
Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dan terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenai ganti rugi.
Catatan Kompas, ada sejumlah kasus kegagalan konstruksi yang menyebabkan korban di DKI Jakarta. Pada 19 September 2013, tangga utama Gelanggang Remaja di Jalan Balai Rakyat Koja, Jakarta Utara, ambruk saat pengecoran. Empat pekerja mengalami luka serius dan tujuh orang lainnya luka ringan karena tertimpa beton, rangka besi, dan material lain.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan manajer proyek, pelaksana lapangan, dan operator mesin cor dari kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban luka.
Kasus lain, pada 23 Desember 2009, toilet tambahan yang sedang dibangun di lantai empat dan tiga Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, runtuh dan menyebabkan dua tewas dan sembilan lainnya luka-luka. Polisi menetapkan direktur, manajer konstruksi, dan pekerja pelaksana konstruksi sebagai tersangka dan menyeretnya ke pengadilan. (MKN/MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.