Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Forensik Tentukan Kelanjutan Proyek Jembatan di TIM

Kompas.com - 03/11/2014, 14:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kelanjutan proyek jembatan penghubung antargedung perpustakaan umum DKI di kompleks Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, menunggu hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya yang akan berlangsung Senin (3/11) ini.

Jembatan itu runtuh pada Jumat pekan lalu di tengah proses pembangunan dan menyebabkan empat pekerja tewas.

Untuk mengungkap penyebab kejadian itu, kepolisian tengah memeriksa sembilan saksi. Pemeriksaan itu akan dilanjutkan dengan meminta keterangan kepada kontraktor pelaksana pembangunan, pengelola gedung, dan juga Pengawas dan Penertiban Bangunan DKI.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Tatan Dirsan mengatakan, sembilan saksi yang diperiksa itu terdiri atas tujuh pekerja bangunan yang selamat dan dua kerabat korban. Hingga saat ini, kesembilan saksi itu masih dimintai keterangan.

”Pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum diketahui secara pasti penyebab runtuhnya jembatan itu,” ujarnya.

Namun, kata Tatan, jumlah saksi yang akan dimintai keterangan akan terus bertambah.

Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah DKI Agus Suradika, Minggu (2/11), mengatakan, pekerjaan pembangunan masih dihentikan sampai saat ini. Keberlangsungan pembangunan itu menunggu hasil pemeriksaan Puslabfor Polda Metro Jaya pada Senin ini.

”Jika ditemukan penyimpangan pada spesifikasi bangunan, ada indikasi pidana. Pembangunan akan dihentikan untuk penyidikan. Namun jika runtuhnya jembatan akibat kecelakaan murni, pembangunan akan segera dilanjutkan,” kata Agus.

Menurut Agus, pembangunan gedung arsip perpustakaan itu menggunakan anggaran tahun jamak senilai Rp 23,9 miliar. Tahun ini, pembangunan dilaksanakan untuk pendirian struktur bangunan. Pada 2015 baru melangkah pada pekerjaan arsitektur bangunan.

Jembatan yang ambruk itu merupakan kelanjutan dari pembangunan perpustakaan umum daerah. Sejak 2011, Pemprov DKI merancang pembangunan gedung perpustakaan umum yang lebih besar untuk menampung lebih banyak koleksi dan bisa digunakan untuk acara pertunjukan.

Agus mengatakan, sebagai pengelola gedung, pihaknya juga belum dapat memastikan penyebab utama runtuhnya konstruksi jembatan itu. ”Saya menyerahkan pemeriksaan sepenuhnya kepada kepolisian. Saya tak berani menduga-duga,” katanya.

Keempat buruh bangunan yang meninggal akibat tertimpa reruntuhan material jembatan, menurut Agus, telah dimakamkan di kampung masing-masing. Keempat korban itu adalah Harno (40), Budi Utomo (25), Nur Ucup (38), dan Arden (17).

Kontraktor pembangunan, PT Sartonia Agung, kata Agus, telah memberikan santunan selayaknya kepada keluarga dari empat korban. ”Pemakaman para korban juga dibiayai pihak kontraktor,” ujarnya.

Runut pembangunan

Ketua Umum Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) Manahara Siahaan mengatakan, penyebab runtuhnya jembatan penghubung di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, bisa dirunut dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Ada sejumlah perangkat aturan yang menjamin keamanan dan menjadi panduan dalam pekerjaan konstruksi.

Terkait perizinan, kata Manahara, ada izin mendirikan bangunan yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta. Sementara terkait kompetensi penyedia jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan, ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. UU tersebut, di antaranya, mensyaratkan perencana, pelaksana, dan pengawas memenuhi sertifikasi, klasifikasi, serta kualifikasi sebagai perusahaan jasa konstruksi.

”Polisi bisa mengecek draf perencanaannya, apakah sesuai dengan kaidah teknik konstruksi atau tidak, lalu memeriksa pelaksanaan dan pengawasannya. Selain itu, kompetensi perencana, pelaksana, dan pengawas juga perlu dilihat, apakah ada sertifikat dan memenuhi kualifikasi,” ujarnya.

Menurut Manahara, selain perusahaan jasa konstruksi, kasus itu juga harus menjadi pelajaran bagi pemerintah sebagai pemberi izin dan pengawas pendirian bangunan.

Sesuai dengan UU Jasa Konstruksi, jika terjadi kegagalan bangunan yang disebabkan kesalahan perencana atau pengawas konstruksi dan terbukti menimbulkan kerugian bagi pihak lain, perencana atau pengawas konstruksi wajib bertanggung jawab sesuai dengan bidang profesi dan dikenai ganti rugi.

Catatan Kompas, ada sejumlah kasus kegagalan konstruksi yang menyebabkan korban di DKI Jakarta. Pada 19 September 2013, tangga utama Gelanggang Remaja di Jalan Balai Rakyat Koja, Jakarta Utara, ambruk saat pengecoran. Empat pekerja mengalami luka serius dan tujuh orang lainnya luka ringan karena tertimpa beton, rangka besi, dan material lain.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan manajer proyek, pelaksana lapangan, dan operator mesin cor dari kontraktor pelaksana sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan kerja dan menimbulkan korban luka.

Kasus lain, pada 23 Desember 2009, toilet tambahan yang sedang dibangun di lantai empat dan tiga Pusat Grosir Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, runtuh dan menyebabkan dua tewas dan sembilan lainnya luka-luka. Polisi menetapkan direktur, manajer konstruksi, dan pekerja pelaksana konstruksi sebagai tersangka dan menyeretnya ke pengadilan. (MKN/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com