JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dua partai politik pengusung Jokowi-Basuki pada Pilkada DKI 2012, PDI-Perjuangan dan Gerindra, sudah hilang haknya untuk mengajukan calon wagub DKI.
Basuki mengatakan, hilangnya hak itu ialah jika peraturan pemerintah dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah terbit. Pada Pasal 203 peraturan itu disebutkan seorang gubernur boleh memilih wakil gubernurnya sendiri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun sebelumnya menuturkan, calon wagub DKI pendamping Basuki menunggu PP yang segera terbit dari Perppu yang dikeluarkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Sementara itu, Partai Gerindra kabarnya bakal mengajukan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk mendampingi Basuki dalam memimpin Ibu Kota.
Apabila menggunakan peraturan lama, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pendamping Basuki diusulkan dari partai pengusung. Calon wagub DKI itu kemudian di-voting oleh anggota DPRD DKI dalam sidang paripurna.
"Bosan ah ngomong soal wagub, saya juga belum dilantik (jadi gubernur). Ngapain pilih (wagub) dari parpol, mending pilih artis, bisa nyanyi-nyanyi," kata Basuki bercanda.