Dengan demikian, penumpang yang bisa menikmati tarif Rp 10 adalah mereka yang telah menggunakan tiket elektronik. [Baca: 10 November, Naik Transjakarta ke Mana Pun Cuma Bayar Rp10]
"Bagi penumpang yang membeli tiket secara tunai, tetap dikenakan biaya normal yaitu Rp 2.000 pada pukul 05.00 sampai 07.00 pagi, dan Rp 3.500 dari pukul 07.01 hingga 23.59 untuk setiap transaksi yang tidak menggunakan e-ticket," kata Direktur Utama PT Transjakarta Antonius NS Kosasih kepada Kompas.com, Minggu (9/11/2014).
Menurut Kosasih, pengenaan tarif Rp 10 akan berlaku mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul 23.59. Diberlakukannya tarif tersebut dalam rangka memperingati Hari Pahlawan sekaligus peluncuran logo baru transjakarta.
Logo baru transjakarta rencananya akan diresmikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Dalam acara yang sama akan dilakukan juga penyerahan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada pemenang sayembara desain logo transjakarta," ujar Kosasih.
Saat ini jumlah penumpang bus transjakarta yang telah menggunakan tiket elektronik telah mencapai 61 persen atau setara 200.000 orang. Dari 12 koridor, sudah ada tiga koridor yang tidak lagi menjual tiket kertas dan mewajibkan penumpang menggunakan tiket elektronik.
Ketiga koridor itu yakni koridor 1 (Blok M-Kota), koridor 8 (Harmoni-Lebak Bulus), dan koridor 9 (Pluit-Pinang Ranti).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.