Bahkan, ia telah melayangkan surat rekomendasi pembubaran FPI kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 203 tentang kekosongan kepala daerah, wakil kepala daerah berhak menggantikan posisi yang ditinggalkan kepala daerah.
"FPI jangan merasa berada di atas hukum, ini negara hukum Indonesia, ada konstitusinya. Jadi, kamu, FPI, enggak bisa menginjak-injak hukum seenaknya. Makanya, saya minta Anda dibubarkan," kata Basuki lagi.
Sebelumnya, kata dia, FPI kerap melakukan aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh di seluruh Indonesia, tidak hanya di Jakarta. "Hanya proses pembubarannya mesti ada yang kirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM. Mungkin selama ini pejabat-pejabat publik enggak mau ribut (sama FPI)," kata Basuki kesal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.