"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Basuki dengan suara yang meninggi di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri pada hari ini melalui Biro Hukum DKI. Menurut dia, tindakan anarkistis yang dilakukan FPI itu sudah tidak dapat didiamkan. [Baca: Ahok: Pertama Kalinya, Saya Plt Gubernur DKI Minta Membubarkan FPI]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. "Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.