"Proses pembubaran FPI itu hanya jika ada kepala daerah yang merekomendasi membubarkan FPI dengan menulis surat ke Kementerian Hukum dan HAM," kata Basuki dengan suara yang meninggi di Balaikota, Senin (10/11/2014).
Basuki mengaku bakal melayangkan surat itu kepada Menteri Hukum dan HAM dan Mendagri pada hari ini melalui Biro Hukum DKI. Menurut dia, tindakan anarkistis yang dilakukan FPI itu sudah tidak dapat didiamkan. [Baca: Ahok: Pertama Kalinya, Saya Plt Gubernur DKI Minta Membubarkan FPI]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran dapat dilakukan Kementerian Hukum dan HAM melalui pengadilan untuk diberi sanksi berdasar data-data kepolisian.
Ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada ormas pelanggar peraturan, yakni teguran, pembekuan, serta pembubaran ormas. "Jadi, kita lihat Menteri Hukum dan HAM dan Mendagrinya berani enggak memproses surat saya," kata Basuki menantang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.