Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...

Kompas.com - 11/11/2014, 14:17 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan tidak mudah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas), apalagi ormas yang telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.

"Kan ada mekanisme pembubarannya. Ada tiga tahapan pembubaran ormas, tidak langsung bubarkan, apalagi dasarnya belum jelas," kata Dodi kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014).

Menurut Dodi, sebuah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan apabila melakukan banyak kesalahan dalam ranah nasional. Bila melakukan kesalahan, kata dia, ormas akan mendapat teguran dari Kemendagri. [Baca: Soal Rekomendasi Ahok, Kemendagri Sebut Kasus FPI Belum Capai Titik Nasional]

Teguran itu merupakan tahapan pertama pembubaran. Namun, teguran yang ditujukan untuk ormas itu harus sebanyak tiga kali. Setelah itu, jika ormas masih melakukan kesalahan, Kemendagri akan memberhentikan sementara bantuan. "Maksud bantuannya itu bisa berupa uang, fasilitas, dan seterusnya," ucap Dodi.

Apabila ormas masih melakukan kesalahan setelah diperingatkan empat hal itu, Kemendagri baru bisa membubarkannya. Sebelum melalui proses itu, Kementerian Hukum dan HAM harus mengetahui lebih dulu terkait pembubaran yang diminta. [Baca: Polri Telah Siapkan Data-data Pelanggaran FPI]

Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM dapat mengirimkan jaksa untuk pengadilan. Nantinya, putusan di pengadilan itu yang dapat membubarkan ormas. Lain halnya bila ormas tidak terdaftar dalam badan hukum, organisasi itu dapat langsung dicabut dan dibubarkan.

Surat yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kepada Kemendagri atas pembubaran FPI harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebab, kata dia, FPI resmi terdaftar dalam ormas Kemendagri. Untuk itu, FPI harus dibubarkan dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang tersebut. Dodi menyatakan, selama ini FPI sudah mendapat teguran dua kali dari Kemendagri.

"Waktu itu merusak Depdagri itu sampai lapor polisi segala macam. Kedua, yang di Monas ribut dan menimbulkan korban," kata Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com