Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Terdakwa SMA 3 Tak Terbukti Sebabkan Kematian

Kompas.com - 11/11/2014, 17:33 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Dwiki Hendra Saputra, Dominggus mengaku siap membacakan pembelaan atas tuntutan jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014). Menurut Dominggus, tidak ada perincian dari tuntutan jaksa yang menyatakan Dwiki terbukti bersalah.

"Kumulatif pasalnya. Jelas itu. Terdakwa dianggap menyebabkan kematian dengan pasal 80 ayat 3," kata Dominggus saat menunggu giliran sidang kliennya di PN Jaksel, Selasa sore.

Dominggus menyatakan, seharusnya, Dwiki dituntut dengan pasal 80 ayat 1 atau KUHP pasal 359 tentang penganiayaan. Dalam persidangan, kata dia, keterangan dokter ahli menjadi saksi bisu terkuaknya kasus kematian Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), siswa SMA N 3 Setiabudi, Jakarta.

Dokter ahli menyatakan, Aca meninggal disebabkan benda tumpul. Kekerasan seperti menginjak dan menendang dada Aca hingga mengalami pendarahan pada paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal.

Sedangkan terdakwa, kata dia, tidak sekalipun menginjak atau menendang. Dwiki mengaku hanya menampar pipi Aca.

"Jaksa sebut terbukti, tapi tidak dijelaskan bukti itu melakukan apa saja, jelas keterangan dokter pipi atau dahi bukan menyebabkan kematian," tutur dia.

Selain itu, Dominggus juga mengatakan keanehan atas perbedaan tuntutan kliennya dan empat teman lain yang juga terdakwa kasus serupa. Menurut dia, objek kasus sama yakni pada kematian Aca. Namun, tuntutan yang disebutkan terhadap Dwiki berbeda dengan rekannya.

Meski telah dinyatakan perbedaan itu karena faktor usia Dwiki yang sudah menginjak 18 tahun, Dominggus mengaku heran maksud kriteria umur yang dijelaskan.

"Umur 18 itu belum tentu dewasa, kan dia masih sekolah masih taggung jawab orang tua, dia anak yatim. Kan dia tidak ada kerjaan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com