"Kumulatif pasalnya. Jelas itu. Terdakwa dianggap menyebabkan kematian dengan pasal 80 ayat 3," kata Dominggus saat menunggu giliran sidang kliennya di PN Jaksel, Selasa sore.
Dominggus menyatakan, seharusnya, Dwiki dituntut dengan pasal 80 ayat 1 atau KUHP pasal 359 tentang penganiayaan. Dalam persidangan, kata dia, keterangan dokter ahli menjadi saksi bisu terkuaknya kasus kematian Arfiand Caesar Al-Irhami atau Aca (16), siswa SMA N 3 Setiabudi, Jakarta.
Dokter ahli menyatakan, Aca meninggal disebabkan benda tumpul. Kekerasan seperti menginjak dan menendang dada Aca hingga mengalami pendarahan pada paru-paru yang mengakibatkan korban meninggal.
Sedangkan terdakwa, kata dia, tidak sekalipun menginjak atau menendang. Dwiki mengaku hanya menampar pipi Aca.
"Jaksa sebut terbukti, tapi tidak dijelaskan bukti itu melakukan apa saja, jelas keterangan dokter pipi atau dahi bukan menyebabkan kematian," tutur dia.
Selain itu, Dominggus juga mengatakan keanehan atas perbedaan tuntutan kliennya dan empat teman lain yang juga terdakwa kasus serupa. Menurut dia, objek kasus sama yakni pada kematian Aca. Namun, tuntutan yang disebutkan terhadap Dwiki berbeda dengan rekannya.
Meski telah dinyatakan perbedaan itu karena faktor usia Dwiki yang sudah menginjak 18 tahun, Dominggus mengaku heran maksud kriteria umur yang dijelaskan.
"Umur 18 itu belum tentu dewasa, kan dia masih sekolah masih taggung jawab orang tua, dia anak yatim. Kan dia tidak ada kerjaan," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.