JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadiri pembukaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Perwakilan DKI Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Dalam sambutannya, Ahok mengklarifikasi berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya menjelang pelantikannya sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Saya dituduh melarang pemotongan hewan kurban. Padahal, saya sendiri keluar duit untuk berkurban," kata Ahok, di hadapan para anggota MUI DKI, Rabu.
Ahok menjelaskan, ia tidak pernah melarang penjualan dan pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha. Ia hanya memusatkan penjualan serta pemotongan hewan kurban ke Jalan Stainless Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Ahok mengakui, banyak orang yang menyalahartikan Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang aturan hewan kurban yang ditandatanganinya itu.
"Tentang hewan kurban ini coba tanya Pak Sekda, saya itu memindahkan pemotongan hewan kurban di Jalan Stainless karena saya enggak mau hewan tercemar penyakit. Di Arab Saudi saja, pemotongan hewan kurban diatur sedemikian rupa, tidak boleh dibuang sembarangan di pinggir jalan. Soal Ingub itu juga sebenarnya sama juga aturannya dengan yang dibuat gubernur sebelumnya, masalahnya Ingub yang sekarang itu saya yang tanda tangani," kata Ahok.
Ahok juga mengklarifikasi tudingan beberapa oknum yang menyebutkan dia membongkar masjid di Taman Ismail Marzuki (TIM). Padahal, lanjut dia, Pemprov DKI berencana untuk memperbesar bangunan yang sudah ada supaya lebih nyaman dan daya tampungnya lebih besar.
"Dulu dibilang, ini gara-gara Herbertus Joko Widodo, mana ada masjid yang mau dibesarkan tidak dibongkar dulu sebelumnya? Segelintir orang politis langsung bilang, ini karena gubernurnya kafir," kata Ahok yang mengundang gelak tawa para undangan acara.
Tak hanya itu, Ahok juga mencurahkan kegundahannya saat dituding memangkas uang jatah makan para jemaah haji Jakarta di tanah suci Mekkah. Dia menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri melarang Pemprov DKI Jakarta memberi pelayanan tambahan katering dan transportasi bagi jemaah haji.
Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, menilai bantuan bagi penyelenggaraan haji termasuk dalam kategori bantuan sosial yang harus diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, tidak mengikat, dan memiliki kejelasan peruntukan penggunaannya, seperti diatur dalam Pasal 45 Permendagri Nomor 45 Tahun 2011.
Ahok menyatakan bahwa Pemprov DKI bisa mengalokasikan anggaran bantuan jemaah haji asal Jakarta asal mengantongi izin Menteri Agama.
"Coba tanya ke Pak Budi (Kepala Biro Dikmental DKI Budi Utomo), kami sudah kirim surat untuk tetap mengalokasikan anggaran untuk katering dan transportasi ke Menteri Agama. Sampai sekarang tidak pernah ada balasan, dan saya lagi yang kena," kata Ahok.
Rakerda MUI DKI itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI DKI Jakarta Ahmad Syarifudin Abdul Ghani, dan anggota DPD DKI AM Fatwa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.