"Ahok telah salah gunakan wewenang dengan mengirim surat pembubaran ke Kemendagri dan Kemenkumham," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Sugito mengatakan, Ahok telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Menurut Sugito, Ahok memiliki masalah pribadi dengan FPI yang kerap berdemo menentang pelantikan Ahok sebagai gubernur. Sebagai orang yang akan dilantik menjadi gubernur, Ahok merasa memiliki wewenang untuk membubarkan FPI.
Selain itu, menurut Sugito, yang menentang Ahok bukan hanya FPI. Sugito mengklaim masih banyak masyarakat lain yang menentang Ahok sehingga seharusnya Ahok tidak perlu memusuhi FPI.
"Karena FPI yang paling menentang, dimanfaatkan oleh Ahok yang ingin membubarkan FPI. Padahal, banyak juga yang tidak sepakat Ahok jadi gubernur," ujar Sugito.
Sugito mengatakan, dia akan melaporkan Ahok dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 310 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pasal 335 tentang Pencemaran Nama Baik. Anggota FPI yang melaporkan Ahok adalah Maman, Haris, dan Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.