Namun, rintihan Jason seakan tidak didengar oleh pembantunya, Sartinah alias Kartinah alias Tinah, yang tetap saja melanjutkan aksi pembunuhan. [Baca: Cara Sadistis PRT Menghabisi Nyawa Anak Majikannya di Bekasi]
"Ketika dibekap dan dicekik dengan tangan kanan, korban meronta sambil mengatakan 'ampun, Mbak'," ujar Kepala Satuan Resor Kriminal Polresta Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (12/11/2014).
Setelah diperiksa, Sartinah mengakui perbuatannya yang telah membunuh Jason. Sartinah mengaku kesal karena Jason dianggap kerap kali berbuat nakal. Sartinah mengaku kehabisan kesabaran hingga akhirnya tega membunuh Jason. [Baca: Bunuh Anak Balita, Kejiwaan Sartinah Akan Diperiksa]
Sartinah juga mengakui bahwa dia temperamental. Saat ini, Sartinah telah ditangkap setelah sebelumnya menjadi buron selama tiga pekan.
Polisi mengambil barang bukti berupa satu bantal, satu lembar seprai warna coklat, satu seprai warna kuning, dan satu pisau dapur yang digunakan Sartinah untuk menyayat tangan Jason.
Akibat perbuatannya, Sartinah dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dia juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.