Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menghadiri sidang paripurna istimewa itu pun hanya tersenyum ketika wartawan bertanya perihal ketidakhadiran pimpinan DPRD tersebut.
"Dari dulu juga pimpinan (DPRD) hanya satu, selama saya hadir paripurna. Tapi yang penting yang hadir kan ketuanya," kata Ahok disertai tawa, seraya menepuk bahu Prasetyo sesaat sebelum memasuki ruang sidang paripurna DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Ahok tiba di sidang paripurna sekitar pukul 10.45 WIB didampingi oleh Sekretaris Dewan Mangara Pardede. Ia mengenakan setelan jas berwarna hitam dengan kemeja putih dan dasi bercorak.
Sidang paripurna ini beragendakan pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Maka, Ahok berhak menjadi kepala daerah menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan pada 2017 mendatang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.