"Perasaannya senang saja, berarti DPRD ini tidak dikuasai KMP dan masih ada teman-teman (anggota Dewan) yang punya hati nurani, he-he-he... Mereka (KMP) kalau mau menduduki negara, duduki Ibu Kota dulu," kata Basuki tertawa, seusai rapat paripurna, Jumat (13/11/2014).
Ada 44 anggota Dewan yang menghadiri rapat paripurna istimewa tersebut. Semuanya berasal dari partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat, seperti PDI-Perjuangan, Partai Hanura, Nasdem, dan PKB. [Baca: Ahok Akan Jadi Kepala Daerah Pertama yang Dilantik Presiden]
Kemudian, anggota dari partai-partai yang tergabung dalam KMP kompak tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. Rapat paripurna itu tidak kuorum atau memenuhi persyaratan kehadiran tiga perempat anggota dari total anggota Dewan.
Jadi, setidaknya harus ada 76 anggota Dewan yang hadir dari total 106 anggota DPRD DKI. "Pengangkatan saya menjadi gubernur DKI tidak perlu kuorum. Karena secara peraturan, saya berhak dilantik menjadi gubernur DKI," kata Basuki.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang pemerintahan daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah.
Maka dari itu, Basuki berhak menjadi kepala daerah, menggantikan Jokowi hingga akhir masa jabatan, pada 2017 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.