"Kita sedang mempelajari bukti-bukti yang mereka lampirkan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Rikwanto mengatakan, perwakilan FPI memberikan bukti berupa pemberitaan yang ada di sejumlah media online. Mereka juga melampirkan berita berjenis video yang tersebar di Youtube.
Pasal yang digunakan oleh FPI untuk menjerat Basuki adalah tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Untuk membuktikan pasal itu, polisi akan memanggil ahli untuk mencari kata-kata yang termasuk pencemaran nama baik oleh Basuki kepada FPI. "Kata-kata yang dianggap mencemarkan nama baik akan kita tanyakan ke ahli," ujar Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, organisasi masyarakat Front Pembela Islam melaporkan Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Polda Metro Jaya. Laporan mereka berkaitan dengan surat yang dibuat Ahok kepada Kemendagri dan Kemenkumham untuk membubarkan FPI. [Baca: Dilaporkan FPI ke Polisi, Bagaimana Reaksi Ahok?]
"Ahok telah salah gunakan wewenang dengan mengirim surat pembubaran ke Kemendagri dan Kemenkumham," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro, ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Sugito mengatakan Ahok telah menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadinya. Menurut Sugito, Ahok memiliki masalah pribadi dengan FPI yang kerap berdemo menentang pelantikan Ahok sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.