Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2014, 08:13 WIB
Alsadad Rudi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Desember mendatang, pengendara sepeda motor tidak dapat melintas lagi di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Hal itu menyusul keputusan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hendak menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor di kedua ruas jalan tersebut, tepatnya dari kawasan Bundaran HI hingga perempatan Harmoni, ataupun arah sebaliknya.

Peraturan ini diklaim dibuat dalam rangka mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengurangi dampak kemacetan lalu lintas. Laporan dari Polda Metro Jaya menyebutkan, tiap tahunnya, 45.000 pengendara motor di Jakarta meninggal karena kecelakaan. Setiap harinya ada dua sampai tiga orang meninggal karena kecelakaan motor dan rata-rata anak di bawah umur.

"Memang kebijakan ini pasti membuat banyak (warga) tidak senang dan kebijakannya tidak populer. Kamu mau marahin saya ya terserah, saya tidak peduli. Saya hanya tidak mau Anda mati saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, pekan lalu.

Meski demikian, seberapa efektifkah peraturan pelarangan sepeda motor dalam mengurangi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas apabila nantinya benar-benar jadi diterapkan?

Meski diklaim bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, peraturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat dinilai tidak akan efektif mengatasi dua masalah tersebut. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan bahkan menilai, peraturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat merupakan peraturan yang dijalankan secara setengah-setengah.

Menurut Tigor, ada dua hal yang mendasarinya mengatakan hal tersebut. Pertama, meski dilarang melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, para pengguna sepeda motor masih diperkenankan melewati jalan-jalan lain yang berada di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Jalan-jalan tersebut yakni Jalan KH Mas Mansyur dan Abdul Muis, Tanah Abang, serta Jalan Agus Salim, Menteng.

Kedua, Tigor menilai, Pemprov DKI tak memberikan solusi bagi warga pengguna sepeda motor yang kendaraannya dilarang melintas. Adapun penyediaan bus gratis di sepanjang jalur pelarangan sepeda motor dinilai Tigor tidak akan bisa memengaruhi warga agar dengan sadar memarkirkan kendaraan untuk kemudian naik angkutan tersebut.

"Misalnya orang yang bekerja di Sarinah, sehari-hari dia pakai motor. Itu nanggung banget kalau dia sampai di Bundaran HI, terus mesti cari-cari tempat parkir dulu, kemudian baru naik bus tingkat. Pasti memakan waktu lama. Mending dia lewat jalan belakang (Jalan Agus Salim)," ujar Tigor kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2014).

Pengaturan ulang trayek angkutan

Tigor menyarankan, sebelum menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor, alangkah baiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan terlebih dahulu re-reoute atau pengaturan ulang trayek angkutan umum di Jakarta. Tujuannya adalah agar seluruh wilayah di DKI Jakarta terlayani oleh angkutan umum. Dengan demikian, masyarakat akan bisa terlayani sejak berangkat dari rumah hingga sampai ke tempat tujuan.

"Jadi kalaupun ada larangan, warga pengguna sepeda motor bisa berpindah naik angkutan umum, dan mulainya dari rumah, tidak hanya pas sampai Bundaran HI aja," ujar mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.

Tigor menilai, saat ini angkutan umum di Jakarta belum bisa melayani warga dari rumah hingga sampai ke tempat tujuan akibat saling tumpang tindihnya trayek angkutan umum. Menurut dia, masih banyak kawasan yang belum terlayani oleh angkutan umum, tetapi di sisi lain, banyak pula kawasan yang dilintasi terlalu banyak angkutan umum yang akhirnya mengakibatkan kemacetan.

"Banyak trayek-trayek di Jakarta yang di dalamnya metromini, kopaja, dan angkot saling bersinggungan. Akhirnya sikut-sikutan rebutan penumpang. Padahal, kalau diatur tidak akan seperti itu," papar Tigor.

"Misalnya, angkot khusus melayani di jalan-jalan kecil. Nanti begitu sampai di jalan besar dia bisa naik kopaja atau metromini. Terus baru nanti bisa pindah naik transjakarta atau bus tingkat gratis," ia menambahkan.

Tigor yakin, apabila hal itu bisa dilakukan, maka peraturan pelarangan sepeda motor bisa efektif mengurangi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Ia bahkan menyarankan agar zona pelarangannya diperluas.

"Peraturan itu kan harus menyeluruh. Asal ya itu tadi. Harus ada solusi bagi warga. Harus ada angkutan umum yang bisa melayani mereka dari rumah sampai ke tempat tujuan," pungkas Tigor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

7 Korban yang Terjebak Kebakaran di Toko Bingkai Mampang Ditemukan Meninggal Dunia

Megapolitan
Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Runtuhnya Kejayaan Manusia Sampan yang Kini Dekat dengan Lubang Kemiskinan Ekstrem

Megapolitan
Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Kondisi Terkini Kebakaran Saudara Frame Mampang, Api Belum Dinyatakan Padam Setelah 11 Jam

Megapolitan
Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk 'Trading'

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk "Trading"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com