Peraturan ini diklaim dibuat dalam rangka mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan mengurangi dampak kemacetan lalu lintas. Laporan dari Polda Metro Jaya menyebutkan, tiap tahunnya, 45.000 pengendara motor di Jakarta meninggal karena kecelakaan. Setiap harinya ada dua sampai tiga orang meninggal karena kecelakaan motor dan rata-rata anak di bawah umur.
"Memang kebijakan ini pasti membuat banyak (warga) tidak senang dan kebijakannya tidak populer. Kamu mau marahin saya ya terserah, saya tidak peduli. Saya hanya tidak mau Anda mati saja," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balaikota, pekan lalu.
Meski demikian, seberapa efektifkah peraturan pelarangan sepeda motor dalam mengurangi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas apabila nantinya benar-benar jadi diterapkan?
Meski diklaim bertujuan untuk mengurangi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, peraturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat dinilai tidak akan efektif mengatasi dua masalah tersebut. Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan bahkan menilai, peraturan pelarangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat merupakan peraturan yang dijalankan secara setengah-setengah.
Menurut Tigor, ada dua hal yang mendasarinya mengatakan hal tersebut. Pertama, meski dilarang melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat, para pengguna sepeda motor masih diperkenankan melewati jalan-jalan lain yang berada di sekitar Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Jalan-jalan tersebut yakni Jalan KH Mas Mansyur dan Abdul Muis, Tanah Abang, serta Jalan Agus Salim, Menteng.
Kedua, Tigor menilai, Pemprov DKI tak memberikan solusi bagi warga pengguna sepeda motor yang kendaraannya dilarang melintas. Adapun penyediaan bus gratis di sepanjang jalur pelarangan sepeda motor dinilai Tigor tidak akan bisa memengaruhi warga agar dengan sadar memarkirkan kendaraan untuk kemudian naik angkutan tersebut.
"Misalnya orang yang bekerja di Sarinah, sehari-hari dia pakai motor. Itu nanggung banget kalau dia sampai di Bundaran HI, terus mesti cari-cari tempat parkir dulu, kemudian baru naik bus tingkat. Pasti memakan waktu lama. Mending dia lewat jalan belakang (Jalan Agus Salim)," ujar Tigor kepada Kompas.com, Minggu (16/11/2014).
Pengaturan ulang trayek angkutan
Tigor menyarankan, sebelum menerapkan peraturan pelarangan sepeda motor, alangkah baiknya Pemprov DKI Jakarta melakukan terlebih dahulu re-reoute atau pengaturan ulang trayek angkutan umum di Jakarta. Tujuannya adalah agar seluruh wilayah di DKI Jakarta terlayani oleh angkutan umum. Dengan demikian, masyarakat akan bisa terlayani sejak berangkat dari rumah hingga sampai ke tempat tujuan.
"Jadi kalaupun ada larangan, warga pengguna sepeda motor bisa berpindah naik angkutan umum, dan mulainya dari rumah, tidak hanya pas sampai Bundaran HI aja," ujar mantan Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) itu.
Tigor menilai, saat ini angkutan umum di Jakarta belum bisa melayani warga dari rumah hingga sampai ke tempat tujuan akibat saling tumpang tindihnya trayek angkutan umum. Menurut dia, masih banyak kawasan yang belum terlayani oleh angkutan umum, tetapi di sisi lain, banyak pula kawasan yang dilintasi terlalu banyak angkutan umum yang akhirnya mengakibatkan kemacetan.
"Banyak trayek-trayek di Jakarta yang di dalamnya metromini, kopaja, dan angkot saling bersinggungan. Akhirnya sikut-sikutan rebutan penumpang. Padahal, kalau diatur tidak akan seperti itu," papar Tigor.
"Misalnya, angkot khusus melayani di jalan-jalan kecil. Nanti begitu sampai di jalan besar dia bisa naik kopaja atau metromini. Terus baru nanti bisa pindah naik transjakarta atau bus tingkat gratis," ia menambahkan.
Tigor yakin, apabila hal itu bisa dilakukan, maka peraturan pelarangan sepeda motor bisa efektif mengurangi kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. Ia bahkan menyarankan agar zona pelarangannya diperluas.
"Peraturan itu kan harus menyeluruh. Asal ya itu tadi. Harus ada solusi bagi warga. Harus ada angkutan umum yang bisa melayani mereka dari rumah sampai ke tempat tujuan," pungkas Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.