"Pagi tadi kami sudah menyerahkan seluruh laporan soal keputusan paripurna DPRD DKI soal Gubernur DKI Basuki. Hari ini dilaporkan, semoga segera diproses keppres-nya (keputusan presiden) kalau memungkinkan presiden bisa langsung melantik gubernur," kata Tjahjo saat tiba di kantor presiden, Senin siang.
Tjahjo mengaku belum mengetahui kapan pelantikan bisa dilakukan. Namun, Tjahjo menuturkan bahwa Presiden Jokowi akan memberikan arahan kepada seluruh Gubernur seluruh Indonesia. (baca: Kemendagri: Pelantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Tak Bisa Dihalangi)
"Apakah berbarengan dengan itu, masih menunggu presiden. Tempatnya bisa di istana," kata dia.
Rapat paripurna istimewa pengumuman Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung pada Jumat (14/11/2014). Namun, lima fraksi, yakni Gerindra, PKS, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Demokrat-Partai Amanat Nasional (PAN), dan Golkar, tidak hadir dalam paripurna.
Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PKS, Triwisaksana menyebutkan, ada dua pelanggaran dilakukan oleh Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi dalam sidang paripurna tersebut. Dua hal itu adalah tata tertib yang telah disetujui dan disepakati bersama serta kesepakatan dan komitmen dari rapat gabungan yang berlangsung pada pekan lalu.
Penandatanganan surat Kementerian Dalam Negeri oleh Prasetyo terkait pelantikan Basuki menjadi Gubernur DKI juga dinilai sepihak. Dengan runutan tersebut, Triwisaksana menyatakan rapat paripurna istimewa itu cacat prosedural.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.