Ketua Umum Road Safety Association Edo Rusyanto mengatakan, angkutan umum yang melayani mobilitas warga harus memiliki waktu tempuh yang setara dengan waktu tempuh dengan sepeda motor. ”Jangan sampai orang menghabiskan waktu jauh lebih lama untuk melintasi kawasan itu dengan angkutan umum karena ada kebijakan pelarangan sepeda motor ini,” katanya.
Edo juga meminta Pemprov DKI Jakarta menyampaikan kepada publik tentang alasan sesungguhnya pelarangan sepeda motor di ruas jalan itu. Terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di daerah itu, Edo mengatakan, ada tempat lain yang memiliki tingkat kerawanan jauh lebih tinggi, seperti di Jalan Cakung-Cilincing, Jalan Kalimalang, dan Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Koordinator Suara Transjakarta David Tjahjana berpendapat, dalam waktu dekat, operator transjakarta bisa memastikan jalur bus steril sehingga perjalanan bus lancar dan waktu tempuh bus semakin terkontrol.
Operator juga harus memastikan setiap bus beroperasi dalam kondisi andal sehingga tidak mogok di jalan dan mengganggu perputaran bus.
Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Sambudi Gusdian mendukung kebijakan pemprov ini. Dia mengatakan, pertambahan sepeda motor mencapai 12 persen per tahun di seluruh Indonesia. ”Intinya, Pemprov DKI mengajak warganya meninggalkan kendaraan pribadinya dan beralih ke moda transportasi umum,” kata Sambudi.
Koordinator Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus mendukung kebijakan pelarangan sepeda motor di kedua ruas jalan tersebut. ”Dengan pelarangan ini, hak pejalan kaki untuk berjalan kaki dengan aman di trotoar bisa lebih terjamin. Selama ini, ada saja pesepeda motor yang naik ke trotoar di ruas jalan tersebut,” katanya. (Agnes Rita Sulistyawaty/ Windoro Adi)