Infrastruktur yang dimaksud terkait ketersediaan angkutan umum massal yang memadai serta adanya area parkir sepeda motor di seputar kawasan tersebut.
Rencana Pemprov DKI menguji coba pembatasan sepeda motor merupakan persiapan sebelum pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Uji coba dijadwalkan mulai Desember 2014 selama sebulan.
Ketua Umum Road Safety Association Edo Rusyanto, Minggu (16/11/2014), mengatakan, angkutan umum yang melayani mobilitas warga di kawasan yang terkena pelarangan itu harus memiliki waktu tempuh yang setara dengan pengendara sepeda motor.
”Kalau untuk menempuh satu jarak dengan sepeda motor dibutuhkan waktu 5 menit, idealnya angkutan umum juga menempuh jarak itu dengan waktu yang sama. Dengan begitu, pengendara sepeda motor dengan senang hati meninggalkan kendaraan mereka,” kata Edo yang ditemui di sela-sela Hari Peringatan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Hotel Indonesia kemarin.
Ketersediaan angkutan umum dengan waktu tempuh yang sepadan, menurut Edo, akan ideal menarik orang tidak lagi menggunakan sepeda motor. Selain itu, penyediaan angkutan umum secara masif juga merupakan penyelesaian masalah kecelakaan dan kemacetan di hulu.
Harman dari Komunitas Kendaraan Bermotor Red Yellow Community (RYC) mengatakan, selama belum tersedia fasilitas umum yang bisa menggantikan sepeda motor, kebijakan pelarangan sepeda motor akan sulit diterapkan. ”Kami mendukung kebijakan pemerintah asalkan bisa menjawab kebutuhan pengguna. Sekarang fasilitas yang ada belum bisa menjawab kebutuhan ini,” ujarnya.
Dengan pelarangan sepeda motor, pengguna kendaraan roda dua ini harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar angkutan umum dan tarif parkir. Padahal, banyak tempat parkir di lokasi itu menerapkan tarif progresif sehingga memarkir kendaraan dalam waktu lama akan sangat mahal. Di sisi lain, untuk menggunakan angkutan umum dari rumah hingga kantor, masih belum memadai.
Diharapkan beralih
Polisi mendukung usaha Pemprov DKI mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman. Langkah itu dimaknai sebagai ajakan pemerintah agar warga memilih moda transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.
Demikian disampaikan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Sambudi Gusdian dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Restu Mulya Budyanto yang dihubungi terpisah, Sabtu.
Sambudi mengatakan, langkah pembatasan sepeda motor ini harus segera disusul dengan penyediaan alat transportasi umum yang terintegrasi, nyaman, dan aman. ”Saya melihat Pemprov DKI sudah bekerja cepat, berkesinambungan, dan konsisten,” kata Sambudi.
Adapun Restu berpendapat, setiap usaha positif warga negara serta pemerintah harus kita hargai dan dukung. Satu sama lain saling memberi masukan teknis yang nyata dan bisa direalisasikan.
Ia sependapat dengan Sambudi bahwa langkah Pemprov DKI ini merupakan ajakan pemerintah kepada warganya agar menggunakan moda transportasi umum. Restu mencontohkan, Singapura mengurangi kemacetan dengan mengendalikan laju pertambahan kendaraan bermotor antara lain dengan membatasi usia pakai kendaraan bermotor.
Hal senada disampaikan Sambudi. ”Sampai 2010, pertambahan kendaraan bermotor di Singapura setiap tahun 3 persen. Tetapi, setelah tahun tersebut, pertambahan ditekan sampai tinggal 1,5 persen,” ujarnya.
Di Indonesia, pertambahan sepeda motor saja per tahun, lanjut Sambudi, mencapai 12 persen. (WIN/ART)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.