Infrastruktur yang dimaksud terkait ketersediaan angkutan umum massal yang memadai serta adanya area parkir sepeda motor di seputar kawasan tersebut.
Rencana Pemprov DKI menguji coba pembatasan sepeda motor merupakan persiapan sebelum pemberlakuan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). Uji coba dijadwalkan mulai Desember 2014 selama sebulan.
Ketua Umum Road Safety Association Edo Rusyanto, Minggu (16/11/2014), mengatakan, angkutan umum yang melayani mobilitas warga di kawasan yang terkena pelarangan itu harus memiliki waktu tempuh yang setara dengan pengendara sepeda motor.
”Kalau untuk menempuh satu jarak dengan sepeda motor dibutuhkan waktu 5 menit, idealnya angkutan umum juga menempuh jarak itu dengan waktu yang sama. Dengan begitu, pengendara sepeda motor dengan senang hati meninggalkan kendaraan mereka,” kata Edo yang ditemui di sela-sela Hari Peringatan bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Bundaran Hotel Indonesia kemarin.
Ketersediaan angkutan umum dengan waktu tempuh yang sepadan, menurut Edo, akan ideal menarik orang tidak lagi menggunakan sepeda motor. Selain itu, penyediaan angkutan umum secara masif juga merupakan penyelesaian masalah kecelakaan dan kemacetan di hulu.
Harman dari Komunitas Kendaraan Bermotor Red Yellow Community (RYC) mengatakan, selama belum tersedia fasilitas umum yang bisa menggantikan sepeda motor, kebijakan pelarangan sepeda motor akan sulit diterapkan. ”Kami mendukung kebijakan pemerintah asalkan bisa menjawab kebutuhan pengguna. Sekarang fasilitas yang ada belum bisa menjawab kebutuhan ini,” ujarnya.
Dengan pelarangan sepeda motor, pengguna kendaraan roda dua ini harus mengeluarkan biaya ekstra untuk membayar angkutan umum dan tarif parkir. Padahal, banyak tempat parkir di lokasi itu menerapkan tarif progresif sehingga memarkir kendaraan dalam waktu lama akan sangat mahal. Di sisi lain, untuk menggunakan angkutan umum dari rumah hingga kantor, masih belum memadai.
Diharapkan beralih
Polisi mendukung usaha Pemprov DKI mengurangi kemacetan lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman. Langkah itu dimaknai sebagai ajakan pemerintah agar warga memilih moda transportasi umum ketimbang kendaraan pribadi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.