Kedua aturan tersebut diterapkan untuk mendorong pengendara kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum reguler ataupun angkutan massal secara bertahap.
”Kami pilih jalur itu karena masih bisa lewat jalan belakang (ada alternatif jalan lain). Paling tidak kami secara bertahap mendorong orang untuk naik bus transjakarta,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota, Senin (17/11/2014).
Benjamin Bukit, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan, aturan pelarangan sepeda motor melewati jalan protokol tersebut mengacu pada tiga aturan (UU), yaitu UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Menurut Benjamin, ruas jalan itu dipilih karena fasilitas angkutan umum paling memadai. ”Paling tidak transjakarta koridor I itu headway-nya terukur,” kata Benjamin.
Benjamin menambahkan di ruas MH Thamrin-Medan Merdeka juga sulit diberlakukan jalur khusus sepeda motor karena itu akan bertentangan dengan aturan ketika ERP berlaku. Berdasarkan Perda No 5/2014, ERP hanya diberlakukan untuk mobil.
Infrastruktur belum siap
Kendati demikian, infrastruktur pendukung kebijakan yang akan diujicobakan pada pekan kedua Desember ini belum siap.
Benjamin menyebut baru ada 11 kantong parkir, di antaranya berada di Monas, Carrefour Duta Merlin, Hotel Pullman, Gedung Jaya, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Perhubungan, Sarinah, Kantor Indosat, dan The City Tower. ”Nanti semua akan kami panggil untuk sosialisasi,” kata Benjamin.
Di lapangan parkir Sarinah, kapasitas lahan hanya muat sekitar 300 sepeda motor. Adapun setiap harinya, arena parkir sudah disesaki kendaraan milik karyawan pusat perbelanjaan dan perkantoran di Sarinah. Biaya parkir Rp 2.000 per jam.
Bus terbatas
Selain soal kantong parkir, angkutan umum yang diproyeksikan untuk menampung para pengendara sepeda motor juga masih terbatas. Hingga pekan kedua Desember, diperkirakan baru ada 10 bus tingkat.
Bus tingkat ini biasanya menjadi bus wisata dengan rute Bundaran HI-Museum Nasional-Santa Maria Juanda- Gedung Kesenian Jakarta-Istiqlal-Istana Negara-Monumen Nasional-Balai Kota-Sarinah. Hingga kini, penumpang bus wisata belum dikenai biaya.
Untuk menutup kekurangan bus, Pemprov DKI menjanjikan ratusan bus yang pada masa uji coba akan digratiskan. Satu bus tingkat mampu memuat 60 orang.
”Kita kejar itu. Nanti kita beli ratusan dari supplier,” kata Basuki.
Sementara bus transjakarta Koridor I saat ini masih disesaki penumpang terutama pada jam sibuk. Di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin, tercatat hanya ada 3 halte transjakarta, yakni Halte Monumen Nasional, Bank Indonesia, dan Sarinah. Harga tiket transjakarta Rp 3.500.
Ada juga beberapa bus reguler yang melintas ruas jalan ini, meskipun tidak seluruhnya. Bus itu antara lain Kopaja P19 Tanah Abang-Cilandak yang melintasi Jalan MH Thamrin. Ada pula Metromini S640 jurusan Pasar Minggu-Tanah Abang. Tarif Kopaja dan Metromini masing-masing Rp 3.000 per orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.