Selain itu, ia mengimbau pengusaha angkutan darat untuk mengalihkan bahan bakar minyak ke bahan bakar gas (BBG). Dengan demikian, pengusaha angkutan darat tidak terpengaruh atas kebijakan pemerintah dalam meningkatkan tarif BBM bersubsidi. Apabila bekerja sama dengan Pemprov DKI, kata Basuki, sopir angkutan umum bisa mendapat gaji sebesar dua kali nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI.
"Tahun depan, sopir bisa dapat Rp 5 juta per bulan, caranya bagaimana? Asal kamu harus ikut sistem rupiah per kilometer bukan sistem setoran yang membuat macet dengan ngetem sembarangan. Kalau pakai sistem rupiah per kilometer, ramai tidak ramai penumpang, kamu (sopir) tetap dapat gaji Rp 5 juta per bulan," kata Basuki.
Rencananya, hari ini, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar bakal melaporkan hasil keputusan kenaikan tarif angkutan umum tersebut kepada Basuki. Selanjutnya, Basuki akan mengesahkannya dalam sebuah peraturan gubernur.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan