Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Saya Belum Pernah Kerja Bareng Pak Boy Sadikin

Kompas.com - 21/11/2014, 11:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak mengetahui ada pertemuan antara Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dengan Ketua DPD DKI PDI-P Boy Sadikin dan Wakil Ketua DPD Prasetyo Edi Marsudi pada Kamis (20/11/2014) malam.

Pria yang akrab disapa Ahok itu juga tidak banyak memberi komentar soal Boy Sadikin yang disebut-sebut bakal diusulkan PDI-P sebagai calon wakil gubernur DKI.

"Saya belum pernah kerja bareng Pak Boy. Dia juga belum pernah jadi eksekutif kan," kata Ahok, di Balaikota, Jumat (21/11/2014).

Ahok mengaku lebih memilih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014. "Kalau PP-nya memutuskan, memilih wagub itu hak saya. Ya sudah saya ajukan (Wagub) ke Presiden," kata Ahok.

Beberapa kali Ahok mengutarakan cawagub pilihannya, antara lain sosok itu seorang perempuan, senior dan berpengalaman di birokrasi. Ahok pun sempat melontarkan nama, yakni mantan Deputi Gubernur bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani.

Perempuan yang karib disapa Yani pun berulang kali disebut Basuki sebagai calon Wagub DKI yang ideal untuk membangun Jakarta Baru. Ahok pun meyakini Mega akan mendukung pilihannya tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 tentang pemilihan kepala daerah, Basuki dapat memilih serta melantik Wakil Gubernurnya sendiri. Basuki memiliki waktu untuk menunjuk Wakil Gubernur hingga 15 hari setelah ia dilantik oleh Presiden Joko Widodo.

Masih berdasar peraturan itu, pengisian wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur.

Wakil gubernur yang dipilih pun boleh berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS. Untuk tenggat waktu pengusulan nama Wakil Gubernur, paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.

Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri Dalam Negeri. Jika gubernur tidak mengusulkan mengusulkan nama wakil gubernur maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com